Headlines News :
Home » » Manuk Jangan Resmikan Ile Ape Timur

Manuk Jangan Resmikan Ile Ape Timur

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, February 04, 2008 | 2:28 PM

Forum Peduli Budaya Wuring Ebang (FPWE) meminta Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk jangan meresmikan Kecamatan Ile Ape Timur dan meninjau kembali Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang pembentuan kecamatan baru tersebut.

FPWE maupun warga masyarakat tidak menghendaki Desa Jontona dan Todanara bergabung ke wilayah kecematan hasil pemekaran karena dari aspek pendekatan pelayanan, hitoris dan budaya bertentangan.

Menurut anggota FPWE, Stavanus Lodan Making, dipisahkannya Desa Jontona dan Todanara akan memisahkan aspek hotoris, budaya, dan pendekatan pelayanan masyarakat.

"Kami menentang karena Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pemekaran Kecamatan Ile Ape tidak mengakomodir aspirasi masyarakat. Kami tidak menginginkan ikatan budaya dan adat istiadat diceraikan karena pembentukan wilayah baru," kata Lodan kepada Pos Kupang, Kamis (31/1/2008).

FPWE bersama belasan tokoh masyarakat, kepala desa dan badan perwakilan desa hendak menemui bupati menyampaikan aspirasi mereka. Ini merupakan kedatangan yang kedua kalinya setelah kedatangan mereka pada bulan Desember 2007.

Dalam pendekatan pelayanan masyarakat, kata Lodan, apabila Desa Jontona dan Todanara bergabung dengan kecamatan pemekaran yang berpusat di Lamau, maka warga harus menempuh jarak 12 km untuk mencapai ibukota kecamatan. Sedangkan ke Waipukang, ibukota kecamatan induk hanya menempuh jarak 5 km.

"Kalau ada urusan di kecamatan dan harus melanjutkan ke ibukota kabupaten, mereka harus keliling gunung baru ke Lewoleba atau sebaliknya kembali melewati kampungnya barulah ke Lewoleba," tandas Lodan.

Pada aspek budaya, lanjut Lodan, Desa Jontona dan Todanara merupakan pilar budaya Lewohala. Pelaksanaan ritual adat, pesta kacang Lewohala dilakukan di kedua desa ini. Lewohala merupakan "rumah besar" yang memiliki "tujuh kamar" yang dihuni warga Kampung Baopukang, Waiwaru, Kimakama, Muruona,Waipukang, Ohe dan Riangbao.

Jika "dua kamar" ini dipisahkan dikhawatirkan menimbulkan ketersinggungan sosial, meremehkan budaya Lewohala dan mengancam kerukukan komunitas Lewohala.

Dalam aspek hitoris, katanya, masyarakat Ile Ape sejak dahulu memiliki wilayah hukum adat "Nubabuto" dan "Naraleman" atau Wuring Ebang.

Sebutan Nubabuto, pikiran orang akan tertuju pada Desa Lamawolo, Lamatokan, Lamau, Aulesa, Waimatan, Lamagute, Napasabok, Bungamuda, Amakaka, Tanjung Batu, dan Waowala.

Sedangkan "Naralema" meliputi Desa Jontona, Todanara, Watodiri, Muruona, Laranwutun, Kolontobo, Petuntawa, Tagawiti, Dulitukan, Palilolon dan Kolipadan.

Bahkan, katanya, gereja sangat menghormati pembagian wilayah menurut wilayah hukum adat. Paroki St. Bernabas Tokojaeng meliputi wilayah adat Nubapito dan Paroki Sta. Maria Bintang Laut mencakup wilayah Naralema. (ius)
Sumber: Pos Kupang, 4 Februari 2008
SEBARKAN ARTIKEL INI :

2 comments:

  1. Bro saya juga dari Lembata
    mari bergabung
    silakan kunjungi Blog saya
    www.indotvcable.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. Makasih, ama. Persisnya dari kecamatan mana? Salam

    ReplyDelete

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger