Headlines News :
Home » » Perda pemekaran Ile Ape Timur tak direvisi

Perda pemekaran Ile Ape Timur tak direvisi

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, March 03, 2008 | 2:11 PM

Meski menuai protes dari Forum Peduli Budaya Wuring Ebang (FPWE) mengenai desa-desa yang bergabung dalam kecamatan pemekaran Ile Ape Timur, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lembata tidak mencabut atau merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Ile Ape Timur.

"Tak ada yang salah dan melanggar pada perda ini. Pemerintah tidak akan mencabutnya. Perda ini dipertahankan dan tidak ada revisi apa pun. Protes dari elemen masyarakat karena mereka tidak paham," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Lembata, Said Kopong, S.H, M.Si, kepada Pos Kupang di Lewoleba, Sabtu (1/3/2008).

Penjelasan ini disampaikannya menanggapi desakan dari FPWE agar Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, tidak meresmikan Kecamatan Ile Ape Timur dan meninjau kembali Perda Nomor 18 Tahun 2007. Dasar utama penolakan FPWE, tidak menghendaki Desa Jontona dan Todanara bergabung ke wilayah kecamatan pemekaran dari aspek pendekatan pelayanan, hitoris dan budaya bertentangan.

Menurut FPWE, dipisahkannya Desa Jontona dan Todanara akan memisahkan aspek hotoris, budaya dan pendekatan pelayanan masyarakat. Dalam pelayanan masyarakat, apabila Desa Jontona dan Todanara bergabung dengan kecamatan pemekaran yang berpusat di Lamau, maka harus menempuh jarak 12 km mencapai ibu kota kecamatan. Sedangkan ke Waipukang, ibukota kecamatan induk menempuh jarak 5 km.

Pada aspek budaya, Desa Jontona dan Todanara merupakan pilar budaya Lewohala. Pelaksanaan ritual adat, pesta kacang Lewohala dilakukan di kedua desa ini. Lewohala merupakan "rumah besar" yang memiliki tujuh kamar dihuni warga Kampung Baopukang, Waiwaru, Kimakama, Muruona, Waipukang, Ohe dan Riangbao. Jika dua kamar ini dipisahkan dikhawatirkan menimbulkan ketersinggungan sosial, meremehkan budaya Lewohala dan mengancam kerukukan komunitas Lewohala. Pelaksanaan pembangunan menuntut peran masyarakat dan pemerintah yang memiliki ciri kepribadian budaya.

Said menegaskan, tak ada kesepakatan dengan pemerintah mengenai batas desa dalam pertemuan di Lamau. Tetapi pemerintah dituduh seolah-olah menyembunyikan dan menolak kesepakatan yang dibuat saat itu. "Saya dituduh menyembunyikan kesepakatan. Logikanya, kalau ada kesepakatan bersama, mestinya ada beberapa pihak yang ikut menandatanganinya," kata Said.

Dia menambahkan, pemisahan Desa Jontona dan Todanara merupakan pilar budaya Lewolaha dari kecamatan induk Ile Ape masuk dalam wilayah pemekaran sangat dibesar-besarkan. Karena adat dan budaya tidak mengenal batas antara ruang dan waktu.
Sumber: POS KUPANG, 3 Maret 2008
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger