BANYAK pemilih di Desa Labalimut, Kecamatan Nagawutun (sekitar 30-an arah selatan Kota Lewoleba) menerima uang sogok. Diduga uang itu dari anggota tim sukses calon anggota legislatif DPRD Lembata. Panitia Pengawas (Panwas) Nagawutun berhasil mengamankan empat lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 atau senilai Rp 200.000 dari empat penerimanya.
Kasus suap ini merupakan yang pertama di Lembata, dilaporkan kepada panwas kecamatan kepada Panwas Kabupaten Lembata, Selasa (14/4/2009) malam. Panwas membawa kasus ini ke Gakumdu Lembata.
Anggota Panwas Nagawutun, Marianus Ladoangin, mendampingi saksi Valentinus Laba, kepada Pos Kupang, Selasa (14/4) pukul 23.00 Wita, di Sekretariat Panwas Lembata, menjelaskan, uang tersebut diduga milik caleg Partai Golkar Lembata dari Daerah Pemilihan II Nagawutun, Wulandoni, Atadei dan Lebatukan. Uang diterima empat warga Labalimut. Khatarina Gunu, dan Yosep Sinu, warga Dusun Labalimut Tengah menerima uang sogok dari Frans Geleko, anggota tim sukses caleg. Sedangkan anggota tim sukses Adrianus Saso menyerahkan uang kepada Ambrosia Ose, dan Elisabeth Nogo, warga Dusun Labalimut Timur.
"Uang ini diserahkan Senin pukul 06.30 Wita kepada Mama Ambrosia dan Elisabeth. Mereka janda di Kampung Labalimut. Ada maksud apa mereka memberikan uang ini?" tanya Marianus.
Marianus menuturkan, dugaan suap kepada pemilih bermula dari temuan Bone Dalo, warga desa setempat. Dia yang pertama kali menyaksikan kejadian serah terima uang dari anggota tim suskes kepada pemilih itu. Uang temuan itu dibawa dan ditunjukkannya kepada Kepala Desa Labalimut, Zakarias Dori Baon, dan Ketua Badan Perwakilan Desa, Frans Pati Baon.
Kepala desa meneruskan laporannya kepada anggota penyuluh pertanian lapangan (PPL), Valentinus Laba. "Valens melaporkan kepada saya. Setelah saya telusuri, ternyata benar empat warga menerima uang mengaku diberikan uang dari anggota tim sukes caleg Partai Golkar. Saya amankan uang ini, karena menjadi barang bukti politik uang pemilu legislatif," tandas Marianus.
Valens mengakui menerima laporan dan uang suap itu dari kepala desa dan diteruskannya kepada panwas. "Besok pagi (Rabu, Red), kami turun ke Labalimut. Kami koordinasi dengan polisi membantu kami membawa semua mereka yang terlibat kasus ini ke Panwas. Waktu kami proses kasus ini hanya tiga hari sebelum diserahkan kepada Gakumdu Lembata untuk proses hukum. Setelah dua minggu kasusnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum," kata Ketua Panwas Lembata, Piter Payong, Selasa malam di Sekretariat Panwas. (ius)
Sumber: Pos Kupang, 16 April 2009
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!