Berita tentang batal dilantiknya anggota DPRD Lembata masa bakti 2009-2014 menyusul adanya aksi demo dari sekitar 100 lebih pendukung Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan Lembata (FPKL), Senin (31/8/2090), memunculkan pertanyaan: seberapa besar keberpihakan Pemkab Lembata terhadap nasib masyarakat Lembata? Apakah hanya karena kepentingan seorang Erni Manuk, lantas kepentingan masyarakat Lembata umumnya harus dikorbankan?
Pertanyaan ini penting dikemukakan di sini karena penundaan pelantikan anggota baru DPRD Lembata jelas berpengaruh terhadap agenda kerja DPRD baru selanjutnya. Dengan kata lain, jika pelantikan DPRD baru Lembata ditunda, sudah tentu agenda kerja yang harus dilaksanakan DPRD Lembata masa bakti 2009-2014 ditunda. Itu berarti, tugas yang harus dijalankan oleh DPRD baru Lembata untuk rakyatnya juga tertunda.
Dua persoalan di atas harus dipikirkan secara proporsional oleh Pemkab Lembata. Dalam pengambilan keputusan, Pemkab Lembata harus bisa memilahkan, mana kepentingan yang lebih besar dari kepentingan-kepentingan lainnya. Porsi perhatian terhadap setiap persoalan hendaknya diberikan sesuai bobot dan urgensinya. Kepentingan yang mencakup kepentingan orang banyak atau kepentingan seluruh masyarakat Lembata tentunya harus diutamakan.
Dalam konteks ini, pelantikan anggota DPRD Lembata masa bakti 2009-2014 tentunya jauh lebih penting dari persoalan seorang Erni Manuk. Sebab, pelantikan anggota DPRD Lembata menyangkut nasib seluruh masyarakat Lembata selanjutnya. Sedangkan persoalan Erni Manuk adalah masalah pribadi seorang Erni Manuk dan internal partai yang harus diselesaikan secara internal pula tanpa harus mengganggu agenda kerja Dewan seluruhnya.
Tapi, keraguan atau sikap skeptis terhadap keberpihakan Pemkab Lembata itu terpatahkan oleh kepastian pelantikan anggota DPRD Lembata, Selasa (1/9/2009). Sebelumnya, simpang siur kapan pelantikan anggota DPRD Lembata.
Kepastian pelantikan itu menunjukkan bahwa Pemkab Lembata mampu menempatkan setiap persoalan sesuai porsinya, sesuai dengan urgensi atau cakupan kepentingannya. Mereka sadar betul bahwa pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Lembata jauh lebih penting ketimbang harus ditunda hanya karena masalah Erni Manuk.
Kita pantas mendukung langkah yang dilakukan Pemkab Lembata ini. Keputusan yang dilakukan Pemkab Lembata ini hendaknya juga menjadi rujukan bagi kabupaten lainnya di daerah ini yang mengalami persoalan yang sama menjelang pelantikan anggota DPRD masa bakti 2009-2014 ini.
Jika ada calon anggota Dewan yang masih bermasalah, sebaiknya masalah yang terjadi itu harus diselesaikan dulu secara internal partai tanpa harus mengganggu agenda kerja Dewan secara keseluruhan. Setelah masalah internal selesai, barulah diagendakan untuk dilantik.
Hal penting yang perlu dikemukakan di sini ialah harus adanya kesadaran dari dalam pengurus partai itu sendiri. Jika ada masalah yang terjadi pada anggotanya, partai harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya secara internal tanpa harus membawanya keluar yang ikut 'mengganggu' agenda kerja lembaga Dewan secara keseluruhan.
Partai juga hendaknya tidak merekayasa suatu kondisi yang hanya karena masalah internalnya bisa menghambat agenda kerja untuk masyarakat umum. Sebaliknya, partai harus mendorong agar agenda kerja yang bermuara pada kepentingan masyarakat umum harus tetap berjalan tanpa dipengaruhi oleh persoalan apa pun yang terjadi.
Kecuali itu, Dewan yang sudah dilantik juga harus benar-benar menjalankan amanah rakyat yang diwakilinya dengan memperjuangkan kepentingan-kepentingan dan aspirasi dari rakyat, bukan sebaliknya memperjuangkan kepentingan partainya.
Menjadi anggota Dewan adalah menjadi wakil seluruh rakyat. Sebagai wakil rakyat, maka suara yang diperjuangkan di lembaga Dewan adalah suara seluruh rakyat, bukan suara partai, apalagi suara keluarga atau kroni-kroni. Puncak kepuasan seorang anggota Dewan apabila aspirasi masyarakat yang diperjuangkannya di lembaga Dewan terhormat berhasil.
Ket foto: Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lembata, Nusa Tenggara Timur. Foto: dok. blogs.nimd.org. Erni Manuk, caleg terpilih yang gagal dilantik.
Sumber: Pos Kupang, 2 September 2009
Sumber: Pos Kupang, 2 September 2009
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!