Dewan Pimpinan Cabang Partai Penegak Demokrasi Indonesia (DPC PPDI) Kabupaten Lembata meminta Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya untuk memending proses surat keputusan (SK) pelantikan Caleg terpilih atas nama Alex Seru Lazar, B.Sc, dan Yohanes Pati Atarodang, S.Pd. Pasalnya, sampai saat ini DPC PPDI Lembata belum menerima SK rehabilitasi dua calon ini.
Ketua DPC PPDI Kabupaten Lembata, Drs. Germanus Atawuwur mengatakan hal ini kepada wartawan di Kupang, Senin (31/8/2009). Menurut Atawuwur, pernyataan Alex Seru Lasar sebagaimana dilansir Pos Kupang edisi Minggu, 30 Agustus 2009, bahwa mereka telah memiliki SK pembatalan pemecatan dari keanggotaan PPDI patutlah dipertanyakan sumber dan legalitasnya.
Menurut Atawuwur, setelah membandingkan SK sebagaimana yang dikemukakan Lazar, sebenarnya adalah SK yang dipinjamkan oleh DPC PPDI dari DPD PPDI Propinsi NTT.
Atawuwur mengatakan, setelah ia membandingkan kedua SK itu ternyata diragukan keabsahan dan sumbernya. Sebab anehnya, kata dia, surat permohonan pembatalan SK pemecatan itu baru diajukan oleh DPD kepada DPP tanggal 10 Agustus 2009, tetapi SK pembatalan pemecatan itu sudah diterbitkan tanggal 3 Maret 2009.
Atawuwur mengatakan bahwa SK yang dipinjamkan oleh DPD dikeluarkan oleh Mentik Budiwiyono sebagai ketua umum dan Yoseph Willem Lea Wea sebagai sekretaris jenderalnya (Sekjen). Sementara SK yang dipegang oleh KPU Lembata dan Alex Seru Lazar ditandatangi oleh Deddy Ponerogo sebagai ketua umum dan Yoseph Willem Lea Wea sebagai Sekjennya.
Terhadap hal ini Atawuwur menegaskan, "Bahwa sampai hari ini Menteri Hukum dan HAM RI belum mengesahkan Bapak Deddy Ponerogo sebagai Ketua Umum PPDI. Karena itu semua surat masih ditandatangani oleh Bapak Mentik Budiwiyono dan Bapak Yoseph Willem Lea Wea. Karena itu SK yang ada di tangan Alex Seru Lazar adalah cacat hukum."
Atawuwur mengatakan sebagai suatu keanehan karena SK rehabilitasi itu justru harus ditujukan dari DPP kepada DPC, tetapi malah dalam penyataan Alex Seru Lazar, SK itu ditujukan oleh DPP langsung kepada Ketua KPU Lembata. "Pertanyaan kami, hirarki DPP di bawahnya adalah DPC atau KPUD?" katanya.
Menurut dia, benar sebagaimana dikatakan Alex Seru Lazar bahwa sudah ada kesepakatan untuk membagi masa bakti 2,5 tahun yang dibuat dalam pernyataan pengunduran diri oleh kedua calon terpilih, yakni Yohanes Pati Atarodang, S.Pd dan Alex Seru Lazar.
Sesuai instruksi dari DPP PPDI kata Atawuwur, maka pernyataan pengunduran diri harus dibuat di depan notaris. Namun, dua Caleg ini tak melakukannya dengan alasan berbagai kesibukan. Atas hal ini DPC PPDI meragukan loyalitasnya karena bertentangan dengan pernyataan mereka dalam salah satu syarat rehabilitasi.
"Pernyataan mereka untuk loyal terhadap pengurus partai mulai dari DPP, DPD dan DPC sangat diragukan. Alasannya selama ini keduanya tak pernah mendekatkan diri dan tak ada komunikasi personal maupun politis pasca permohonan rehabilitasi," katanya.
Menurutnya, bila KPU Lembata mengakui SK rehabilitasi tersebut, maka KPU Lembata karena perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 setelah menetapkan kedua calon terpilih ini harus menyampaikan kepada partai. Namun, KPU Lembata pun belum menyampaikan kepada DPC PPDI Lembata. (pol)
Sumber: Pos Kupang, 1 September 2009
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!