Headlines News :
Home » » Sepuluh Anggota DPRD Terpilih Ditunda Pelantikannya

Sepuluh Anggota DPRD Terpilih Ditunda Pelantikannya

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, September 03, 2009 | 12:02 PM


Sedikitnya 10 anggota DPRD terpilih periode 2009-2014 untuk kursi DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dan DPRD Kabupaten/Kota di provinsi kepulauan ini, masih ditunda pelantikannya karena bermasalah.

"Dari 10 anggota dewan terpilih hasil Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu, sembilan orang di antaranya berasal dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan seorang lagi dari Partai Demokrat," kata Asisten I Setda NTT, Yoseph Aman Mamulak di Kupang.

Ia menjelaskan, sembilan anggota DPRD terpilih dari PPDI sudah dipecat oleh induk organisasi politiknya secara kolektif, sehingga administrasinya tidak diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses pelantikan.

Sedang, seorang anggota dewan terpilih dari Partai Demokrat untuk DPRD NTT, Marselus Isak, karena diduga menggunakan ijazah palsu.

"Kita minta yang bersangkutan dapat menunjukan ijazah asli, sehingga bisa diproses pelantikannya menjadi anggota dewan," kata Mamulak.

Sembilan anggota DPRD terpilih asal PPDI yang tidak dilantik, yakni Thobias Wanus untuk DPRD NTT, Agustinus Payong Boli (DPRD Flores Timur), Alex Seru Lazar dan Yohanes Pati Atarodang (DPRD Lembata), Dominikus Sambut (DPRD Manggarai Barat).

Selain itu, Margarita Sipa Eluama (DPRD Timor Tengah Selatan), Martinus Manu Mara (DPRD Sumba Barat Daya), Brenobisius Nuwa dan Paulinus Nuwa Veto (DPRD Nagekeo).

Mamulak menjelaskan, sembilan anggota DPRD terpilih dari PPDI itu dapat diproses pelantikannya jika persoalan internal partai sudah diselesaikan.

"Ini masalah internal partai, dan pemerintah diminta oleh induk organisasi politik tersebut untuk tidak memroses pelantikan anggota DPRD terpilih dari PPDI," katanya dan menambahkan, pemerintah hanya menunggu usul dari KPU jika persoalan internal mereka sudah selesai.

Sebelumnya, Ketua KPU NTT, Johanes Depa mengatakan, untuk mengganti sembilan anggota DPRD terpilih pada Pemilu Legislatif 9 April lalu dari PPDI harus menunggu peraturan baru dari KPU pusat.

"Kami tidak bisa berbuat banyak menanggapi usul PPDI NTT agar KPU memroses pergantian antarwaktu sembilan anggota DPRD terpilih dari PPDI, karena belum ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap berjalan di atas rel aturan guna menghindari proses hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan KPU.

Ket foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur Drs Johanes Depa, M.Si.
Sumber: Antara, 2/8 2009
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger