Headlines News :
Home » » Meminimalisir Kasus Pembunuhan

Meminimalisir Kasus Pembunuhan

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, January 20, 2010 | 1:53 PM

DALAM dua tahun terakhir, ada dua kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat Kabupaten Lembata. Dua kasus tersebut adalah kasus pembunuhan Yohakim Laka Loi Langodai, salah seorang pejabat di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata, dan kasus pembunuhan Antonius Dori, warga Desa Waienga, Kecamatan Lebatukan.

Dua kasus tersebut terjadi dengan latar belakang berbeda. Langodai diduga dibunuh karena terkait masalah proyek di dinas tempat ia bekerja. Sedangkan masalah yang menyebabkan Antonius terbunuh sangat sepele, yakni pelaku tidak suka dengan kelakuan korban yang menurunkan tuak irisannya.

Dua kasus tersebut kini sedang dalam proses hukum. Kasus pembunuhan Langodai mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lewoleba, Senin kemarin. Sedangkan kasus pembunuhan Antonius masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian di Polres Lembata.

Meski punya latar belakang berbeda, tapi akibat yang terjadi dari dua kasus tersebut sama, yakni hilangnya nyawa manusia. Tindakan yang dilarang oleh agama mana pun. Setiap agama pasti mengajarkan hal yang sama, yakni seseorang tidak bisa menghilangkan nyawa sesamanya kecuali Dia yang memberi nyawa itu sendiri, yakni Tuhan.

Sebagai orang beragama, setiap orang tentu menyadari hal ini. Tapi mengapa pembunuhan masih saja sering terjadi dan dilakukan oleh orang-orang di negeri ini? Apakah sudah tidak ada jalan lain alias buntu dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam hubungan antarsesama?

Dari berbagai berita kasus pembunuhan yang dilansir media massa selama ini, bisa disimpulkan bahwa pembunuhan itu terjadi hanya karena para pelaku tidak bisa mengendalikan emosi. Kurangnya kemampuan mengendalikan emosi membuat seseorang bertindak nekad, baik secara langsung oleh dirinya maupun menggunakan tenaga orang lain untuk menghabisi nyawa dari lawannya.

Biasanya, begitu emosi sudah mulai menurun, para pelaku pembunuhan baru mulai menyesali perbuatannya. Tapi sebagaimana kata orang, penyesalan selalu datangnya terlambat. Karena dengan tindakan itu, pelaku sudah pasti akan mendapat imbalan yang jauh lebih berat. Tidak hanya berupa hukuman material dan sosial, tapi juga hukuman fisik. Jika sudah hukuman fisik, istri dan anak serta anggota keluarga lain tentu sangat merasakan dampaknya. Hidup keluarga akan merana bertahun- tahun. Istri tanpa suami, anak tanpa lindungan bapak, adik tanpa kakak atau kakak tanpa adik. Singkat kata, akibatnya dirasakan bertahun-tahun hanya karena tidak mampu mengendalikan emosi yang datang sesaat.

Tapi, pembunuhan juga terjadi bukan hanya karena faktor emosional, tapi juga karena faktor ekonomi. Di kota-kota besar, modus seperti ini cukup banyak. Seseorang bisa bertindak nekad menghabisi nyawa orang lain hanya karena dia dibayar oleh orang lain dengan upah yang cukup besar.

Selain beberapa sebab di atas, ada satu sebab lagi mengapa seseorang nekad melakukan tindakan main hakim sendiri (pembunuhan). Sebab itu adalah masyarakat pencari keadilan sudah tidak percaya lagi terhadap aparat penegak hukum dalam menyelesaikan suatu masalah. Artinya, penyelesaian masalah oleh aparat penegak hukum (polisi. kejaksaan dan pengadilan) sering tidak obyektif, tidak sesuai dengan kebenaran sesungguhnya yang diharapkan oleh para pencari keadilan. Karena ketidakpercayaan itulah, masyarakat akhirnya melakukan tindakan main hakim sendiri.

Untuk meminimalisir terjadinya kasus pembunuhan, ada beberapa alternatif yang ditawarkan. Pertama, masyarakat dari berbagai lapisan mana pun harus mampu mengendalikan emosi. Tanpa mengendalikan emosi, pikiran atau pertimbangan yang rasional pun sudah pasti hilang.

Kedua, perkuat kehidupan ekonomi keluarga masing-masing. Seseorang yang datang dari keluarga yang kuat secara ekonomi, sulit tergoda untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dengan iming-iming uang atau apa pun bentuknya.

Ketiga, aparat penegak hukum harus benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dengan memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat pencari keadilan.
Sumber: Pos Kupang, 18 Januari 2010
SEBARKAN ARTIKEL INI :

1 comment:

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger