Headlines News :
Home » » Proyek Rumput Laut di Lembata: Dana Rp 2 Miliar Diselewengkan

Proyek Rumput Laut di Lembata: Dana Rp 2 Miliar Diselewengkan

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, January 20, 2010 | 2:01 PM

Proyek pengadaan bibit rumput laut untuk para nelayan di Kabupaten Lembata pada tahun 2008, menuai masalah. Dana proyek Rp 2 miliar diselewengkan, antara lain melalui mark up harga bibit dan pembentukan kelompok nelayan fiktif.

Penyimpangan dana itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPK) Perwakilan NTT yang mengaudit proyek yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lembata itu.

Kini, jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba sedang mengusut dugaan korupsi dana dalam pengelolaan proyek itu. Jaksa sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan di mana tersangkanya sudah dikantongi jaksa.

"Calon (tersangka, Red) memang sudah ada, tetapi tidak etis disebut saat ini. Pada waktunya akan disampaikan kepada publik. Total kerugaian negara hampir Rp 2 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba, I Wayan Suwila, S.H, M.H kepada Pos Kupang di Lewoleba, Selasa (19/1/2010).

Wayan yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Arif Mira Kanahau, S.H, menambahkan proyek pengadaan benih rumput laut untuk para nelayan itu dibiayai dengan dana APBN Rp 2,9 miliar. Audit BPKP Perwakilan NTT menemukan kerugian sekitar Rp 2 miliar, meliputi mark up harga benih dan kelompok-kelompok nelayan fiktif.

Dalam tahap penyidikan ini, katanya, jaksa akan memeriksa 23 orang saksi dari kelompok nelayan penerima bantuan benih rumput laut. Mereka akan dimintai keterangannya secara maraton. Ada saksi yang bertempat tinggal di Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dua saksi berdomisili di Jakarta. Salah satunya kontraktor PT Mitra Timor Raya, Yohanes Ganu Maran.

Khusus saksi Yohanes Maran, tambahnya, jaksa sudah beberapa kali mengirim surat panggilan namun yang bersangkutan belum datang. Dia berharap, Maran kooperatif memenuhi penggilan jaksa penyidik.

"Kalau dia tidak datang, kita akan konsultasikan dengan pimpinan (Kajati NTT, Red), bagaimana jalan keluarnya. Apakah penyidik mencari dan memeriksanya di Jakarta atau bagaimana. Sedangkan saksi dari Mataram, informasinya dia sudah berada di Kupang. Mudah-mudahan segera datang ke Lewoleba," harap Wayan.

Dia mengimbau para saksi yang dipanggil jaksa agar kooperatif sehingga penyidikan kasus itu bisa diselesaikan secepatnya dan kasusnya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kejari Lewoleba menargetkan waktu dua bulan untuk menuntaskan penyidikan kasus ini.

"Kalau ada kendala, kita akan konsultasikan dengan pimpinan dan revisi lagi. Kasus ini juga belum lama kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hambatan kita, karena ada saksi yang domisilinya jauh. Cepat atau lambat pasti selesai, supaya kita garap lagi kasus yang lain," tandas Wayan.

Informasi lain yang dihimpun Pos Kupang, menyebutkan temuan penyimpangan dana proyek tersebut merupakan kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang 10 tahun Kabupaten Lembata menjadi daerah otonom. Beberapa calon tersangka yang diincar penyidik berdomisili di Lewoleba dan sebagiannya berdomisili di luar Lewoleba.

Menurut catatan Pos Kupang, kasus proyek ini mencuat dari pembentukan kelompok nelayan oleh DKP Kabupaten Lembata untuk menerima bantuan selisih harga benih. Dana itu ditransfer langsung dari Departemen Kelautan dan Perikanan RI kepada kelompok nelayan di Lembata.

Pengelola kelompok nelayan penerima bantuan itu diminta pihak DKP dan kontraktor PT Mitra Timor Raya untuk menandatangani slip penarikan uang dari BRI Unit Lewoleba. Nilainya uang yang ditarik bervariasi mulai dari Rp 40 juta-Rp 160-an juta/kelompok nelayan.

Sebagian kelompok menerima rumput laut disediakan kontraktor, namun sebagian kelompok tidak menerimanya dan sebagian besar kelompok nelayan adalah kelompok fiktif. Ada juga pengelola kelompok nelayan hanya menerima imbalan Rp 1 juta karena telah menandatangani pencairan dana tersebut. (ius)

SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger