Headlines News :
Home » » Sidang Pembunuhan Yohakim: Erni Manuk Dijerat Dakwaan Berlapis

Sidang Pembunuhan Yohakim: Erni Manuk Dijerat Dakwaan Berlapis

Written By ansel-boto.blogspot.com on Saturday, January 23, 2010 | 8:21 PM

Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, terdakwa kasus pembunuhan Yohakim Laka Loi Langodai, dijerat dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang perdana yang menyeret putri Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk itu digelar di PN Lewoleba, Jumat (22/1/2010). Di hari yang sama, JPU juga mengajukan terdakwa Bambang Trihantara, mitra Erni Manuk.

Tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Lambertus Bedi Langodai, Mathias Bala Langobelen dan Muhammad Pitang, sudah dua kali disidangkan dalam berkas perkara terpisah.
Dakwaan berlapis untuk Erni itu terdiri dari dakwaan primair kesatu dan kedua; subsidair kesatu dan kedua; lebih subsidair kesatu dan kedua; dan lebih-lebih subsidair kesatu dan kedua, yang semuanya menguraikan kronologi keterlibatan Erni mulai dari perencanaan sampai dengan pembunuhan Yohakim. Dimulai dari rencana pembunuhan di kamar kos Bambang, eksekusi di lapangan sampai kembalinya para eksekutor dari tempat kejadian ke kamar kos Bambang.

Baik Erni maupun Bambang melalui kuasa hukumnya, tidak keberatan terhadap isi dakwaan JPU.

Dakwaan berlapis itu pada intinya menguraikan bahwa Erni Manuk yang berprofesi sebagai kontraktor itu memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan atau dengan memberi kesempatan, saran atau keterangan. Erni memberikan sarana sebuah mobil Suzuki EB 50 DI, sengaja menganjurkan kepada Bambang Trihantara, Mathias Bala Langobelen, Lambertus Bedi Langodai, dan Muhamad Pitang untuk membunuh korban Yohakim.

Diuraikan JPU, pembunuhan Yohakim bermula dari kegagalan perusahaan milik Erni Manuk dan Pitang mengikuti tender proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata (DKP) pada tahun 2009. Kegagalan itu dibahas di kamar kos Bambang di Lamahora, pada 18 Mei 2009 dihadiri Erni Manuk, Bambang, Pitang, dan Bala.

Mereka menyimpulkan kegagalan mendapat proyek di DKP karena dihambat Yohakim yang adalah Kepala Bidang Pengawasan Laut dan Pantai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lembata. Erni dan Bambang sakit hati.

Untuk melampiaskan sakit hatinya, Erni Bambang menyusun rencana menghilangkan nyawa Yohakim. Bambang dengan sepengetahuan Erni Manuk menganjurkan kepada Bala dan Pitang untuk menghabisi Yohakim dengan imbalan mereka akan diberi proyek.

Tertarik dengan imbalan yang dijanjikan Bambang itu, Bala dan Pitang menyampaikan rencana itu kepada Bedi Langodai, adik kandung korban Yohakim.

Hasil pertemuan ini direalisasikan pada hari Selasa 19 Mei 2009. Sekitar pukul 09.30 Wita hari itu, Bala mendatangi kantor DKP Lembata untuk menemui korban Yohakim namun korban tidak berada di tempat. Bala kemudian meminta nomor HP korban pada Yakobus Muko Beding dan Bala kemudian mengontak korban ke HP-nya.

Bala kembali ke kamar kos Bambang. Di sana telah menunggu Bambang, Erni dan Pitang. Erni menyuruh Bambang, Bala dan Pitang menyetir mobil meluncur menuju Bandara Wunopito. Setibanya di sana, Bambang memberi perintah yang juga didengar Erni agar Bala dan Pitang masuk ke hutan bakau. "Kamu masuk ke dalam hutan bakau," kata Bambang. Sementara Bambang dan Erni menunggu di mobil.

Setibanya di hutan bakau, Bala dan Pitang bertemu Bedi yang sudah lebih dahulu tiba di sana. Beberapa saat kemudian, korban juga tiba di tempat yang sama. Sambil berjalan menuju hutan bakau, korban menggerutu, "Ini orang-orang susah sekali diatur. Orang su omong ulang-ulang masih saja".

Korban menghampiri Bedi, Bala dan Pitang. Namun, tanpa kata-kata, Bedi yang sedang jengkel menghajar kakak kandungnya itu dengan dua kali pukulan di tengkuk, yang mengakibatkan korban jatuh ke tanah. Pitang menunduk memegang kalung skapulir yang melingkar di leher korban, menariknya sekuat tenaga ke arah belakang. Korban kehabisan napas dan tak berdaya. Bala berada di sisi kiri korban, memegang pinggang korban dan membalikkan tubuh korban untuk memastikan apakah korban sudah meninggal dunia.

Saat datang ke hutan bakau itu, korban bersama keponakannya, Clara Elisabeth Permata Langodai alias Yoan Langodai. Namun Yoan yang dibonceng korban dengan sepeda motornya itu, diturunkan beberapa meter dari lokasi korban dihabisi.

Usai korban dihabisi, Bedi menghampiri Yoan dambil berkata, "Mari kita lihat bapak besar kamu. Yoan pun melihat bapak besarnya itu tidur tidak berdaya, matanya terbuka dan berwarna merah.

Bedi kemudian mengantar Yoan ke tempat semula sambil mengatakan, "Engkau jangan bilang siapa-siapa. Kalau ditanya jawab saja asal-asal. Saya akan awasi engkau terus". Yoan pun kembali ke rumahnya di Lamhora, tak jauh dari TKP.

Bedi,menyusul kembali ke rumahnya. Bala dan Pitang menuju mobil vitara ditunggui Bambang dan Erni. Bambang menghampiri Bala dan Pitang bertanya, "Sudahkah?" yang dijawab Bala, "Sudah".. Maksudnya korban sudah dihabisi.

Setelah itu, Bambang, Erni, Pitang dan Bala, menumpang mobil kembali ke rumah kos Bambang. Setibanya di sana, Bala pamit pulang ke rumahnya menggunakan ojek, sedangkan Bambang, Pitang dan Erni masih berada di kos.

Menurut visum dibuat dan ditandatangani dr. Bernard Yoseph,tanggal 20 Mei 2009, terdapat luka bekas jeratan di leher, di ujung penis nampak air mani menandakan korban mati lemas. Visum ini diperkuat lagi bedah mayat tanggal 26 Juni 2009 ditandatangani, dr. I Gusti Gede Dharma. Hasil bedah menyimpulkan, cara kematian korban tidak wajar dengan penyebab kematian akibat penekanan pada saluran pernapasan bagian atas (batang tenggorokan), sehigga korban kekurangan oksigen (asfiksia) mengakiibatkan korban mati lemas.

Atas serangkaian perbuatan tersebut, terdakwa Erni dan Bambang melakukan pembunuhan berencana. (ius)

Dakwaan Berlapis untuk Erni Manuk:
Primair:
Kesatu: Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Kedua: Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Subsider:
Kesatu: Pasal 338 KUHP jo 55 ayat (1) ke-2 KUHP
Kedua: Pasal 338 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP

Lebih Subsidair:
Kesatu: Pasal 353 ayat (3) KUHP jo pasal 55 (1) ke-2 KUHP
Kedua: Pasal 353 ayat (3) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP.

Lebih-lebih Subsidair:
Kesatu: Pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP
Kedua: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP. ( Sumber: Dakwaan jaksa)
Sumber: Pos Kupang, 23 Januari 2010
Ket foto: Erni Manuk
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger