Headlines News :
Home » » Saksi Berang dan Umpat Bambang

Saksi Berang dan Umpat Bambang

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, February 18, 2010 | 10:26 AM

Geram karena keterangannya disangkal terdakwa Bambang Trihantara, saksi Goris Making meradang dan tak mampu mengendalikan diri.

Making berang dan mengatakan, jika bukan terdakwa yang ditemuinya berjalan bersama Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk dan Muhamad Pitang, pada hari Selasa (19/5/2009) sekitar pukul 10.00 Wita, maka yang ditemuinya saat itu adalah hantu.

Kejadiannya berlangsung ketika majelis hakim yang diketuai John PL Tobing, S.H, M.Hum, Wempy WJ Duka, S.H, dan Gustav Bless Kupa, S.H, memeriksa Goris Making dalam sidang pembunuhan Yohakim Laka Loi Langodai, Selasa (16/2/2010), di Pengadilan Negeri Lembata. Keterangan Goris dikonfrontir dengan Bambang yang menempati kursi di samping tim penasehat hukumnya.

Bambang menyangkal bertemu Goris Making di sebelah timur teras samping gedung DPRD Lembata. Goris yang mendengar penyangkalan Bambang berang. "Jadi saya lihat hantu?" tandas Goris disambut tertawa para pengunjung sidang.

Ketua majelis hakim langsung menegur Goris supaya bersikap sopan mengikuti persidangan dan menghormati atribut yang ada di dalam ruangan sidang. Goris menyadari kekeliruannya dan meminta maaf kepada majelis.

Goris yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU), Jeremias Pena, S.H, dan Herdian Rahardi, S.H, menjelaskan, pada hari Selasa (19/5/2009), ketika keluar dari Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Lembata mengurus surat fiskal daerah, ia bertemu Erni Manuk, Bambang Trihantara dan Muhamad Pitang. Pertemuan itu berlangsung di sekitar teras gedung DPRD Lembata dengan ruangan kerja Bagian Hukum Setda Lembata.

Erni Manuk yang saat itu telah mengantongi perolehan suara signifikan dalam pemilu legislatif di Lembata, menegur Goris. "Selamat pagi caleg kalah," sapa Erni Manuk. Goris menanggapinya dan berkata, "Ibu dorang menang, kita dukung."

Goris kemudian menjabat tangan Erni Manuk, Bambang dan Pitang. Mereka berdiri dalam jarak dekat sebagaimana kebanyakan orang berjabatan tangan umumnya.

Ditanya ketua majelis hakim, apakah pertemuannya dengan Erni Manuk, Bambang, dan Pitang diyakini terjadi hari Selasa (19/5/2009), Goris menegaskan pertemuan itu terjadi Selasa pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Pada hari itu, ia mengurus surat keterangan fiskal daerah ke kantor PPKAD. Surat tersebut ditandatangani Kepala PPKAD, Antanasius Aur Amuntoda, tertanggal 19 Mei 2009.

Ditanya ulang ketua majelis hakim bahwa meski surat tersebut diikeluarkan tanggal 19 Mei 2009, tetapi pengambilannya tidak harus dilakukan hari itu, Goris menyakinkan bahwa ia mengambil dokumen untuk bisa mengikuti tender proyek-proyek tersebut pada hari Selasa. "Saya tidak bisa lupa karena pada hari itu saya mengambil surat pajak daerah ke PPKAD," tandas Goris lagi.

Pada saat salaman, lanjut Goris, ia menanyakan kepada Erni kenapa tidak berangkat pada hari itu (Selasa). Karena ia mendapat informasi dari iparnya, Felicianus Corpus, anggota DPRD Lembata, bahwa Erni akan berangkat ke Denpasar hari Selasa mengikuti kegiatan partai PDIP. "Ibu tak jadi berangkat? Erni Manuk menyatakan, ya, tunda," kata Goris.

Setelah pertemuan itu mereka bubar. Goris menuju sepeda motor yang diparkirnya, sedangkan Erni Manuk, Bambang dan Pitang menuju mobil suzuki vitara warna merah. Ke mana mereka pergi setelah pertemuan itu, Goris tak mengetahuinya lagi. Setelah itu, ia juga tak pernah bertemu lagi dengan Bambang, Pitang dan Erni Manuk.

Dikonfrontir keterangan saksi dengan Erni Manuk, caleg PDIP di DPRD Lembata yang belum dilantik sejak pemilu legislatif tahun 2009 itu, menyatakan, ketika dikonfrontir di penyidik Polda NTT di Mapolres Lembata pada saat penyidikan, surat keterangan tersebut ditandatangani Theresia Asil Manuk, staf PPKAD. Namun, ternyata nama yang disebut itu tanda tangan penerima setoran pajak pada kantor PPKAD.

Erni menambahkan, justru keterangan Goris ini setelah dikonfrontir penyidik dengannya, ia ditahan penyidik 3 Agustus 2009 di Mapolres Lembata.

Dalam sidang kemarin, Erni Manuk tampil rapi dengan stelan celana panjang dan baju blus hijau lumut. Dia menegaskan, hari Selasa (19/5/2009), dia tidak berada di kantor Bupati Lembata seperti dikatakan saksi. Pada saat itu ia ikut penerbangan dengan pesawat merpati dari Lewoleba ke Kupang. Siang hari ia melanjutkan perjalanannya ke Denpasar.

Namun Erni membuat blunder atas pernyataannya sendiri. Ia mengaku bertemu Goris dan menawarkan menjual sepeda motor tiger kepadanya. Ketua majelis menimpalinya dan menyatakan, tak ada keterangan saksi mengenai penawaran sepeda motor.

Meski keterangannya tak diakui Erni, Goris menegaskan kepada majelis hakim, JPU maupun penasehat hukum, ia tetap pada penjelasannya yang telah disampaikan dalam sidang.

Saksi Muhammad Masan alias Haji Eros sudah dua kali diupayakan dihadirkan JPU dalam pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Yahakim, tetapi tak bisa hadir. Surat keterangan dari Kelurahan Lewoleba Utara, tempatnya berdomisili disampaikan JPU kepada majelis menyatakan saksi telah pindah dan tak diketahui lagi keberadaannya.

Menurut Ketua Majelis, Jhon Tobing, berdasarkan ketentuan pasal 162 (2) KUHAP, saksi yang bertempat tinggal jauh dan tak bisa dipanggil, masuk kategori tak diketahui keberadaannya hanya dibacakan keterangannya tertuang dalam BAP kepada penyidik. Keterangan saksi demikian, kualitasnya sama dengan keterangan saksi di bawah sumpah.

Keterangan Haji Eros di hadapan penyidik Polda NTT 27 Juli 2009 di dalam BAP dibacakan JPU, Yeremias Pena, S.H, menguatkan keterangan saksi Goris Making. Eros menyatakan hari Selasa (19/5/2009), sekitar pukul 10.00 Wita, dia ditelepon terdakwa Pitang.

Pitang menyuruhnya membawa dokumen proyek perusahaan milik Pitang dan menyerahkan kepada Pitang yang menunggunya di Kios Mercuri di sebelah utara Kantor PPKAD Lembata. Pada saat ia tiba di kios disepakati itu, ternyata Pitang sementara mengemudikan mobil merah di dalamnya ditumpangi Erni Manuk, dan Bambang.

Erni membantah keterangan saksi Haji Eros. Ia mengatakan saat itu, ia terbang dengan pesawat ke Kupang dan siang hari ke Denpasar. (ius)
Ket foto: Dua terdakwa Erni Manuk (gbr 1) dan Bambang Trihantarta (gbr 2) yang dikonfrontir dengan saksi Goris dalam sidang pembunuhan Yohakim Langodai di Lewoleba, Selasa, 16 Februari 2010

Sumber; Pos Kupang, 17 Februari 2010

SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger