Headlines News :
Home » » Kasus Proyek Rumput Laut Lembata: Kejari Diminta Tahan Tersangka

Kasus Proyek Rumput Laut Lembata: Kejari Diminta Tahan Tersangka

Written By ansel-boto.blogspot.com on Saturday, March 06, 2010 | 9:02 PM

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba diminta menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata. Tiga tersangka, yakni Yohanes Ganu Maran (Direktur PT Mitra Timor Raya/MTR), Ir. Edi Sanyoto (mantan Kadis Kelautan dan Perikanan), dan Muhamad Saleh (Perwakilan PT MTR di Lewoleba).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Florata Coruption Watch, Piter Bala Wukak, S.H, dan anggota DPRD Lembata, Fredy Wahon, kepada Pos Kupang di Lewoleba, Jumat (5/3/2010).

Permintaan menahan tiga tersangka tersebut menyusul ketiganya telah mencicil (mengembalikan) uang hasil korupsi sebesar Rp 500 juta dari total kerugian sebesar Rp 2.060.000.000, namun ketiganya belum ditahan.

"Ini bukan perkara perdata. Mengembalikan uang hasil korupsi itu sudah menegaskan bahwa tiga terdangka mengaku bersalah. Ibarat pencuri yang datang mengaku dia pelakunya, seharusnya dia ditangkap, bukan dibiarkan bebas berkeliaran," tandas Fredy.

Menurut Fredy, tidak tidak ditahannya tersangka memberi preseden buruk terhadap apara penyidik. Masyarakat yang merindukan keadilan, lanjutnya, punya prasangka bermacam-macam kepada penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, I Wayan Suwila, S.H, M.H, menegaskan, dalam tahap penyidikan ini penyidik belum melakukan upaya paksa terhadap pelaku.

Wayan mengatakan, para tersangka masih kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan. Tetapi, tegasnya, pada saatnya penyidik akan melakukan upaya paksa. "Kita lihat perkembangannya, ini kan masih proses penyidikan. Kita menguji sikap kooperatif mereka," kata Wayan.

Wayan menyatakan, penyidik tidak ingin penahanan ini membuat tim bekerja tidak luwes dan dikejar masa penahanan. Dikatakannya, berita acara penyidikan dalam tahap pemberkasan, dan akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba pada Maret 2010 ini. Diharapkan mulai disidangkan April 2010.

"Buktikan nanti omongan saya. Pada waktunya, para pelaku akan ditahan. Penyidik dan jaksa penuntut umum akan memberikan yang terbaik kepada masyarakat Lembata. Selama ini masyarakat sangat mendambakan percepatan proses hukum kasus tindak pidana korupsi," kata Wayan, saat ditemui Pos Kupang, di ruang kerjanya, Jumat pagi.

Direktur Florata Coruption Watch, Piter Bala Wukak, menegaskan, tidak ditahannya tiga tersangka menjadi tertawaan. Mengembalikan uang hasil korupsi menurut UU korupsi wajib hukumnya, karena merupakan uang negara/daerah yang dicuri. Tetapi, tidak berarti mereka tidak dihukum karena delik atau perbuatan memperkaya diri itu yang harus dihukum.

"Kalau mengembalikan uang jarahan lalu mereka tidak ditahan, menjadi preseden buruk penegakkan hukum di Lembata. Masyarakat berpikir, jangan-jangan ada apa-apanya antara penyidik dengan tersangka. Pelaku korupsi bukan yang istimewa dari pelaku tindak pidana lain," tandas Piter.

Keputusan mengembalikan uang korupsi, kata Piter, sebaiknya menunggu putusan pengadilan. Justru mengembalikan uang dalam tahapan ini, demikian Piter, menimbulkan spekulasi beragam. Ia mengingatkan, pengembalian kerugian jangan sampai menyurutkan proses hukum perbuatan tersangka.

Diberitakan sebelumnya (Pos Kupang, 5/3/2010), tiga tersangka kasus korupsi proyek rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata tahun anggaran 2008, mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 500 juta. Uang Rp 500 juta itu diamankan aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba sebagai barang bukti.

Tiga orang tersangka, Yohanes Ganu Maran (Direktur PT Mitra Timor Raya/MTR Jakarta), Ir. Edy Sanyoto (mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Lembata), dan Muhammad Saleh (Perwakilan PT MTR di Lewoleba). Mereka mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 500 juta tersebut pada Kamis (4/3/2010).

"Mengembalikan uang itu sebenarnya mereka sudah mengaku bersalah melakukan korupsi. Uang ini dijadikan barang bukti hasil kejahatan," kata Nur Akhirman, S.H, M.Hum, ketua tim penyidik proyek rumput laut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, kepada Pos Kupang, Kamis (4/3/2010).

Saat itu ditemui di Kejari Lewoleba, Akhirman didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arif Kanahau, S.H. Selain mengamankan uang Rp 500 juta, jelas Akhirman, penyidik Kejari Lewoleba juga telah mengamankan semua dokumen yang terkait kasus korupsi rumput laut. (ius)
Sumber: Pos Kupang, 6 Maret 2010
Foto ilustrasi: dok. google.co.id
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger