Headlines News :
Home » » Pemerkosa Mahasiswi Asing Dituntut 7 Tahun

Pemerkosa Mahasiswi Asing Dituntut 7 Tahun

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, March 25, 2010 | 4:23 PM

Oktaviano Prastiwan P Tolok (24) yang didakwa memerkosa mahasiswi asing asal Norwegia, dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Jaksa penuntut umum Ari Dewanto dalam sidang yang dipimpin Daniel Palitin mengatakan, terdakwa terbukti melakukan persetubuhan di luar perkawinan dengan korban yang saat itu sedang tidak berdaya.

Menurut jaksa, perkosaan di dekat kampus Fakultas Ekonomi Unud, Jimbaran, Minggu (15/11) tahun lalu, itu bermula saat korban dalam kondisi mabuk ditawari jasa ojek oleh pria asal NTT yang tengah mangkal di pos ojek Kuta tersebut.

"Mendapatkan tawaran ojek, korban yang sudah setengah sadar langsung mengiyakan dan meminta kepada terdakwa untuk diantar ke tempat penginapannya di Hotel Segara Sari, Kedonganan, Kuta," kata jaksa.

Saat mengendarai sepeda motor bernopol DK 7313 BI miliknya, terdakwa memacu motornya menuju ke hotel. Namun, sesampainya di pertigaan jalan menuju hotel, ia berubah pikiran.

Terdakwa membelokkan motornya ke arah kampus Unud, di daerah bukit Jimbaran dan setibanya di pinggir lapangan Fakultas Ekonomi Unud, terdakwa menurunkan korban.

Di tempat yang sepi dan gelap itu, terdakwa selanjutnya memperkosa korban yang tercatat sebagai siswa pertukaran antarnegara.

Korban yang kemudian sadar telah diperdaya terdakwa segera melaporkan ke tenaga keamanan hotel dan terdakwa selanjutnya ditangkap.

Jaksa melihat tidak ada pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa. Jaksa juga mempertimbangkan unsur pemberat, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kesusilaan dan kepatutan dalam pergaulan di masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah mencoreng citra Bali sebagai daerah yang aman sebagai tujuan wisata.

Sementara hal yang meringankan, selain belum pernah dihukum, terdakwa mengakui semua perbuatannya secara terus terang. Terdakwa langsung menyatakan mengerti dan menyatakan akan mengajukan pembelaan dan disampaikan dalam pada persidangan 29 Maret mendatang.
Sumber: ANTARA, 22 Maret 2010
Ket foto: Korban perkosaan. Foto ilustrasi: google.co.id

SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger