Erni, bersama terdakwa Lambertus Bedi Langodai, Bambang Trihantara, Mathias Bala Langobelen,dan Muhamad Pitang, didakwa jaksa penuntut umum merencanakan dan membunuh Yohakim di kawasan hutan bakau di sebelah timur Bandara Wunopito, Lewoleba, Selasa (19/5/2009).
Tekanan itu disampaikan jurubicara Aldiras, Piter Bala Wukak, S.H, dan koordinatornya, Paulus Makarius Dolu, S.Fil, dalam aksi massa, Rabu (24/3/2010) di DPRD Lembata, Pengadilan Negeri Lembata, dan Kejaksaan Negeri Lewoleba.
Aksi yang diprakarsai Aldiras bersama keluarga korban dan ratusan simpatisan dikawal ketat anggota Polres Lembata. Aksi dilakukan sebagai reaksi terhadap tuntutan JPU kepada terdakwa yakni 18 tahun penjara kepada Bedi, Bala, dan Pitang, serta 20 tahun penjara kepada Erni Manuk dan Bambang.
Massa bergerak dari kediaman korban di Jalan Trans Lembata, Lamahora. Sebelumnya, dilakukan doa dan seremoni adat Lamaholot di makam Yohakim di halaman rumahnya. Para orangtua, simpatisan dan keluarga korban berjejer di pinggir makam memohon doa almahrum atas perjuangan mereka menuntut keadilan atas kematian Yohakim. Harapan terakhir mendapatkan keadilan dan hukuman setimpal ada di tangan majelis hakim.
Paulus, Koordinator Aldiras, mengatakan, tuntutan JPU telah merampas wilayah kerja majelis hakim, membuat majelis tidak leluasa menjatuhkan vonisnya. JPU dengan sengaja menciptakan munculnya peluang penjahat baru di Lembata.
"Kami kecewa dan curiga dengan tuntutan ini," tandas Paulus. Paulus menegaskan, Aldiras mengutuk kebijakan atasan Kejari (Kejati NTT) dalam penjatuhan tuntutan yang rendah tak sesuai ketentuan dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut pasal tersebut, terdakwa diancam hukuman mati, seumur hidup dan yang paling ringan 20 tahun penjara. Tetapi, tuntutan JPU menciptakan asumsi makelar kasus alias markus menjualbelikan kasus pembunuhan ini untuk mendapatkan uang.
Piter Bala Wukak, orator Aldiras, mengingatkan bahwa harapan terakhir Aldiras dan keluarga korban terletak di tangan Majelis Hakim PN Lembata untuk memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan ini.
Aldiras memuji majelis hakim yang menggelar sidang ini transparan dan pengunjung mendapat akses yang terbuka mengikutinya. Majelis telah bekerja keras menggali keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan ini, sehingga diharapkan majelis menjatuhkan putusan sepantasnya kepada terdakwa. "Jangan lahir penjahat baru lagi di Lembata," tandas Piter.
Piter mengingkatkan DPRD, motif pembunuhan Yohakim adalah proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata yang melibatkan anak orang nomor satu di Lembata, Bupati Drs. Andreas Duli Manuk. Karena itu, bupati wajib dimintai pertanggungjawaban politik oleh rakyat. Seorang anak bupati semena-mena melakukan tindakan melawan hukum agar memberikan pelajaran kepada masyarakat. Kalau terdakwanya anak petani, DPRD tak perlu repot.
"Domain politik DPRD setelah vonis majelis hakim. Sehari pun Erni Manuk divonis bersalah, DPRD harus meminta pertanggungjawaban bupati atas keterlibatan anaknya," tegas Piter.
Ditegaskannya, fakta dan barang bukti tindak kejahatan berupa mobil Suzuki Vitara EB 50 DI milik terdakwa Erni Manuk, yang digunakan dalam ekesekusi Yohakim disita dari rumah jabatan bupati. Rumah jabatan ini terikat oleh protokeler kenegaraan, namun barang bukti tindak kejahatan diparkir di halaman rumah itu.
Sementara keterangan sejumlah saksi selama pemeriksaan di persidangan mengungkapkan bahwa mereka ditelepon supaya datang ke rumah jabatan.
"Apa urusan rumah jabatan dengan saksi," tanya Piter dalam orasinya di teras gedung DPRD Lembata.
Ketua DPRD Lembata, Yohanes de Rosari, S.E, anggota Linus Beseng, dan Bediona Philipus menyimak dan menerima pernyataan sikap Aldiras.
Hal lainnya, kata Piter, Bupati Lembata dalam jumpa pers dengan wartawan media cetak dan elektronik mengakui sekecil apa pun kegiatan anaknya, pasti dia tahu. Berarti dia juga mengetahui aktivitas anaknya bersama terdakwa lain merencanakan pembunuhan Yohakim.
Ditegaskannya, rakyat sudah muak menyaksikan sepak terjang dan tindakan anak bupati yang semen-mena. Ia berlaku seperti raja kecil. Karena itu, DPRD sebagai representasi rakyat dapat memanggil dan meminta pertanggungjawabannya. (ius)
Tuntutan Aldiras:
1.Kepada majelis hakim jangan ragu-ragu mengambil keputusan dalam kasus pembunuhan berencana Yohakim Langodai. Para terdakwa berhak memperoleh sanksi atas perbuatan mereka, jangan rampas hak mereka itu.
2.Kepada Kejati NTT, segera mencopot Kajari Lewoleba. Kami harapkan jangan jadikan Lembata sebagai tempat buangan `jaksa nakal'.
3.DPRD Lembata segera minta pertanggungjawaban Bupati Lembata berkaitan keterlibatan anaknya dalam pembunuhan berencana Yohakim bermotif proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata.
4.Kepada seluruh rakyat Lembata agar mengawasai proses kasus pembunuhan berencana terhadap Yohakim sampai putusan dan upaya hukum selanjutanya, jika itu terjadi.
Sumber: Pos Kupang, 25 Maret 2010
Ket foto: Bupati Andreas Duli Manuk
Ket foto: Bupati Andreas Duli Manuk
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!