Headlines News :
Home » » Terdakwa Kasus Rumput Laut Dituntut

Terdakwa Kasus Rumput Laut Dituntut

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, August 12, 2010 | 12:53 PM

Hari ini, Rabu (11/8/2010), tiga terdakwa kasus bantuan selisih harga benih rumput laut di Kabupaten Lembata, masuk tahap tuntutan.

Tiga terdakwa itu, masing-masing Direktur Utama PT Mitra Timor Raya Tama Yohanes Ganu Maran, Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, Ir. Edy Sanyoto, dan kuasa Direktur PT Mitra Timor Raya Tama, Muhammad Saleh.

Ketiganya akan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini. Dalam dakwaan, ketiga terdakwa ini diduga melakukan penyalahgunaan keuangan sehingga merugikan negara Rp 2,6 miliar.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), ketiga terdakwa itu menggunakan proposal usulan dan bukan hasil penetapan dari pusat.

Audit dilakukan masih dalam proses pendistribusian bibit kepada petani, sehingga besarnya dana yang digunakan dan hasil akhir pengerjaan proyek, tidak menjadi dasar audit tersebut.

Untuk membuktikan hal itu, ketiga terdakwa berlomba bersama tim JPU menyerahkan berkas dokumen pengerjaan proyek dan disertai berbagai bukti baru kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Maksudnya dijadikan bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara tersebut.

Berkas-berkas yang diserahkan, antara lain bukti penyerahan bibit kepada setiap kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) yang dibuktikan dengan berita acara penyerahan.

Selain itu, bukti-bukti pengiriman uang kepada pokdakan sesuai dengan jumlah anggota, bukti-bukti transaksi lainnya, yang semuanya diserahkan pada saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus ini, pada sidang Senin (1/8/2010), dan Rabu (3/8/2010) lalu.

Sementara JPU dalam dakwaan pada sidang perdana kasus itu, menyebutkan, ketiga terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara dan daerah, serta masyarakat yang memiliki hak atas dana tersebut.

Karena itu, ketiga didakwa didakwa telah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, dan telah mengakibatkan kerugian negara, sehingga patut dihukum.
Sumber: Pos Kupang, 11 Agustus 2010
Ket foto ilustrasi: Para pelaku korupsi.
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger