Headlines News :
Home » » Kejaksaan Eksekusi Pemimpin Redaksi 'Playboy' Senin Depan

Kejaksaan Eksekusi Pemimpin Redaksi 'Playboy' Senin Depan

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, August 27, 2010 | 10:38 AM

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya akan memanggil Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada pada Senin 30 Agustus 2010 pukul 10.00. Erwin diharapkan datang untuk menjalani eksekusi, sesuai putusan Mahkamah Agung.

"Jika yang bersangkutan tidak hadir Senin, kita akan melakukan panggilan kedua," kata Yusuf melalui pesan pendek, Jumat 27 Agustus 2010 pagi.

Namun Yusuf belum bisa memastikan kapan pemanggilan kedua dilakukan, seandainya panggilan pertama diabaikan Erwin. "Nanti kami lihat pendapat Jaksa Penuntut Umumnya. Tentunya disesuaikan dengan KUHAP."

Sebelumnya, Kejari Jaksel mengaku kesulitan mengeksekusi Erwin. Pasalnya, Erwin sudah tidak lagi bertempat tinggal di alamat yang tertera di berkas perkara.

Mahkamah Agung RI dalam putusannya No.972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 telah memidana Erwin Arnada dengan pidana penjara selama dua tahun.

Erwin sebagai Pemred terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.

MA dalam perkara ini mengabulkan kasasi penuntut umum. Sebelumnya pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber: Tempo Interaktif, 27 Agustus 2010
Ket foto: Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada.
Foto: Repro Tempo Interaktif
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger