Headlines News :
Home » » Erni Manuk Cs Ajukan Kasasi

Erni Manuk Cs Ajukan Kasasi

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, September 20, 2010 | 11:38 AM

Penasehat hukum Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk dkk, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yohakim Laka Loi Langodai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Upaya hukum itu ditempuh setelah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi NTT yang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata. Erni Manuk Cs divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lembata.

"Kasasi ke MA, pasti kami tempuh. Yang kami peroleh baru pemberitahuanya, tetapi salinan putusannya belum sampai kepada kami. Kami bisa ajukan kasasi kalau sudah membaca salinannya," kata penasehat hukum Erni Manuk dkk, Luis Balun, S.H yang dikonfimasi FloresStar dari Maumere, Jumat (17/9/2010).

Selain Erni Manuk, Bambang Trihantara juga divonis 17 tahun penjara pada sidang, Rabu (7/4/2010) di PN Lembata. Erni dan Bambang yang disebut sebagai aktor mengagas kematian Yohakim dituntut JPU Kejari Lewoleba 20 tahun penjara.

Eksekutor lapangan, yakni adik kandung korban, Lambertus Bedi Langodai, Muhamad Pitang dan Mathias Bala Langobelen, masing-masing divonis 15 tahun penjara pada Selasa (6/4/2010). Hukuman untuk mereka lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU selama 18 tahun penjara. Kelima terdakwa saat ini menghuni Rutan Larantuka.

Luis Balu mengaku tak bisa memberi tanggapan panjang lebar terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kupang karena dia belum membaca salinan putusannya. "Kita belum tahu pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan tinggi. Kalau sudah baca, saya bisa jelaskan. Klien kami akan ajukan kasasi," kata Luis.

Kepala Kejaksaan Negri Lewoleba, I Wayan Suwila, S.H, maupun JPU, Yeremias Pena, S.H, dikonfirmasi Jumat siang mengatakan telah menerima pemberitahuan putusan banding PT NTT yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lembata.

Terdakwa Erni Manuk dan Bambang divonis 17 tahun penjara, sedangkan Bedi Langodai, Muhamad Pitang, dan Mathias Bala divonis 15 tahun penjara.

Koordinator Aliansi Anti Kekerasan untuk Keadilan (Aldiras), Piter Bala Wukak, S.H, mengatakan, pengajuan kasasi merupakan hak terdakwa maupun penasehat hukum yang dituangkan dalam KUHP. Mereka dapat menggunakan dan juga tidak menggunakanya.

"Namun saya percaya bahwa hasil putusan kelak dari Mahkamah Agung tidak akan berbeda dengan putusan pengadilan tingkat di bawahnya, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. MA hanya akan menguji putusan pengadilan," kata Piter kepada FloresStar, Jumat (17/9/2010).

Sidang perkara pembunuhan yang menghabiskan waktu sekitar tiga bulan pada awal tahun 2010 dipimpin Ketua Majelis Hakim, John PL Tobing, S.H, M.Hum didampingi hakim anggota Gustav Bless Kupa, S.H, dan Sisera Nenohayfeto, S.H.

Dalam uraian putusanya, dibeberkan motif pembunuhan terhadap Yohakim, Kepala Bidang Pengawasan Laut dan Pantai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lembata.

Sepak terjang Yohakim dinilai terdakwa menghalang-halangi mereka mendapatkan tender proyek pengadaan kapal multi purpose dan pengadaan sarana budidaya rumput laut di DKP Lembata yang diikuti Erni Manuk dengan perusahaan CV Indo Falmi dan Pitang membawa bendera CV Anfal Abadi. Namun mereka gagal mendapatkan proyek yang diinginkannya.

Kegagalan itu didiskusikan Erni Manuk, Bambang, Pitang dihadiri Bala di kamar kos milik Bambang di Lamahora, Senin (18/5/2009) . Bambang menganjurkan kepada Bala dan Piatang supaya melenyapkan Yohakim. Imbalannya, Pitang, dan Bala diberikan proyek yang didapat Bambang, orang kepercayaan dan pelaksana lapangan CV Indo Falmi.

Rencana busuk itu didiskusikan dengan Bedi Langodai yang juga terlanjur sakit hati. Adik kandung korban gagal mendapatkan tender proyek yang diikutinya di DKP. Yohakim yang ada di kantor pemerintah itu tak bisa membantunya.

Hari Selasa siang tanggal 19 Mei 2009, mereka menggiring Yohakim masuk ke hutan bakau di sebelah timur Bandara Wunopito. Di tempat inilah Yohakim dieksekusi bersama oleh Bedi, Pitang dan Bala. Keesokan harinya, jenazah Yohakim baru ditemukan di lokasi tersebut.

Misteri kematian Yohakim dibongkar oleh saksi mahkota Yohana Langodai, keponakan korban. Saat itu dia bersama korban ke bandara, namun diturunkan beberapa puluh meter dari lokasi kejadian. Bala Langobelen, semula membuka tabir kematian Yohakim, namun kemudian menarik lagi keterangannya.
Sumber: Pos Kupang, 18 September 2010
Ket foto: Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger