Dalam waktu dekat penyidik Polres Lembata akan segera mengirim berkas perkara yang direkomendasikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lembata, Bulan Mei 2010 lalu ke Kejari untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.
Demikian disampaikan Kapolres Lembata, AKBP Marthin JH Johannes, SH, melalui KBO Reskrim, Ipda Jeffris LD Fanggidae, saat ditemui di ruang kerjnya, Sabtu (30/10/2010). Fanggidae menjelaskan, dua berkas perkara yang saat ini ditangani kepolisian itu dalam proses perampungan untuk kemudian dikirim ke kejaksaan guna diteliti dan ditindaklanjuti.
"Kalau tidak ada halangan, satu atau dua minggu ke depan kita sudah bisa kirim berkas dua perkara ini, yakni kasus bronjong Waikomo milik Erni Manuk, dan kasus pipanisasi di Lamalera milik Paulus Kalang, ke kejaksaan untuk kepentingan proses lebih lanjut," urai Fanggidae.
Ia menjelaskan hal ini sudah bisa dilakukan penyidik Polres Lembata karena hasil audit tentang besaran kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah diterima pihak penyidik. Dengan demikian semua unsur dalam kedua kasus ini sudah terpenuhi untuk dapat diajukan.
"Selama ini kita belum bisa berbuat banyak karena masih menunggu hasil audit BPKP, dan saat ini kita sudah terima sehingga berkasnya bisa dilengkapi untuk dikirim," lanjutnya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kedua proyek ini, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTT, jelas
Fanggidae, mencapai 157 juta rupiah lebih. Sementara untuk dua kasus lainnya, yang juga direkomendasikan tim Pansus DPRD Lembata, Mei 2010 lalu, menurut Fanggidae, masih akan dilihat delik hukumnya masuk dalam ranah kewenangan kepolisian atau tidak. Karena untuk menentukan sebuah proyek dinyatakan bermasalah, semua unsur yang dibutuhkan harus terpenuhi.
"Yang kita tangani saat ini hanya kasus bronjong dan pipanisasinya. Sedangkan dua lainnya belum. Karena untuk menentukan seseorang pencuri, kita harus bisa buktikan apa yang dia curi, dan yang dikatakan tindakan mencuri itu yang bagaimana sehingga jelas duduk persoalannya di dalam hukum. Karena itu, kita harus berbicara berdasarkan data dan bukti-bukti yang kita miliki dan bisa dipertanggungjawabkan," urainya.
Kapolres Lembata, AKBP Marthin JH Johannes, SH, kepada Pos Kupang sebelumnya mengatakan, yang menjadi perhatian awal pihak penyidik Polres Lembata saat menerima rekomendasi pansus, yakni melihat unsur melawan hukum dalam setiap kasus, dan akan diproses secara berurutan sesuai dengan tingkat kelengkapan bahan yang diajukan pansus.
"Yang pasti kita tidak akan menyelidiki semuanya secara bersamaan. Karena anggota kita terbatas dan rekomendasi pansus ini masih bersifat politis sehingga polisi masih harus memilahnya secara benar untuk mengambil bagian yang tepat," urai Johannes.
Sumber: Pos Kupang, 1 November 2010
Ket foto: Marthin JH Johannes, SH
Ket foto: Marthin JH Johannes, SH
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!