Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, mengatakan duit Rp 25 miliar milik Gayus Halomoan Tambunan dibagi-bagikan ke aparat penegak hukum. Menurut Denny, Gayus mengungkapkan hal itu saat diperiksa Satgas untuk pertama kalinya.
“Dari uang Rp 25 miliar yang dia punya itu rencananya dibagi masing-masing Rp 5 miliar untuk polisi, jaksa, hakim, Haposan Hutagalung, dan untuk Gayus sendiri. Itu yang disampaikan Gayus,” kata Denny saat bersaksi untuk Haposan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12).
Denny mengatakan Satgas empat kali meminta keterangan dari Gayus. Menurut dia, awalnya Gayus menjelaskan mengenai ‘bisnis’-nya hingga bisa menimbun duit miliaran rupiah di rekening dan safe deposit box.
Satgas kemudian mengatakan pada Gayus, pernyataan itu sulit untuk dimengerti. Akhirnya, kata Denny, Gayus mengaku membagikan uang kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan sidangnya di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010.
“Dia mengatakan ini ada kaitannya dengan terdakwa. Yang bersangkutan mengatakan semua dana sudah disampaikan Haposan (ke aparat),” ujar Denny.
Pada pertemuan kedua dengan Satgas, Gayus mengaku dia mendapat uang miliaran dari para wajib pajak yang “dibantunya”. Meski sudah ditanya lebih mendalam oleh Satgas, Gayus saat ini masih belum mau menyebut siapa saja wajib pajak yang memberinya proyek.
Kemudian pada pertemuan ketiga, kata Denny, Gayus menanyakan mengenai kemungkinan dia mendapat perlindungan selaku saksi, karena dia sudah menjadi whistle blower (peniup peluit) perkara ini.
Denny menambahkan pertemuan keempat berlangsung di Singapura saat Satgas berusaha membawa pulang Gayus ke Indonesia . “Gayus menyebut wajib pajaknya (yang memberi proyek pajak). Dia menyebutkan perusahaan Grup Bakrie. Itu pertama kali kami dengar. Tiga perusahaan di situ adalah Arutmin, Bumi Resources, dan Kaltim Prima Coal. Lalu Gayus menanyakan, bagaimana dia membeberkan itu semua tapi masih mendapat proteksi dari lembaga perlindungan.”
Denny mengatakan, semua proses pertemuan Satgas dengan Gayus direkam. “Tapi yang keempat baterai alat rekamnya habis. Dilakukan perekaman, tapi tidak ter-save. Kami punya soft file-nya. Dan untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan, sudah kami serahkan ke Kepolisian,” ujarnya.
Sumber: Tempo Interaktif, 8 Desember 2010.
Ket foto: Denny Indrayana
Ket foto: Denny Indrayana
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!