Headlines News :
Home » » Kasus Pembunuhan Todanara: Dua Terdakwa Divonis 16 Tahun

Kasus Pembunuhan Todanara: Dua Terdakwa Divonis 16 Tahun

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, December 06, 2010 | 10:28 AM

Dua orang terdakwa kasus pembunuhan Todanara, Simon Sili Gere (70) dan Theodorus Ola (56) divonis 16 tahun penjara. Demikian vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba, Jumat (3/12/2010) petang. Terhadap putusan ini, kedua terdakwa menyatakan banding.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Gustav Bless Kupa, S.H dengan hakim anggota Galih Bawono, S.H, M.Hum, dan Sri Haryanto, S. H untuk terdakwa Simon Sili Gere berjalan lancar. Demikian pula sidang untuk terdakwa Theodorus Ola. Puluhan anggota Polres Lembata mengamankan sidang itu.

Materi putusan dibacakan secara bergantian, mulai dari ketua majelis hakim,hakim anggota I dan II diakhiri dengan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim.

Majelis hakim menguraikan, semua unsur yang didakwakan dan diuraikan lebih lanjut dalam materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpenuhi sehingga kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Majelis hakim mengatakan sepakat dengan materi dakwaan dan tuntutan JPU yang mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana, sehingga kedua terdakwa pantas untuk dihukum sesuai perbuatannya.

Majelis hakim kembali menguraikan unsur-unsur yang didakwakan dan diuraikan lebih lanjut dalam tuntutan JPU, yakni unsur unsur seseorang, merencanakan terlebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain, dan turut serta, menyuruh melaksanakan atau ikut terlibat melaksanakan tindakan pembunuhan tersebut dinyatakan terpenuhi, sehingga kedua terdakwa patut dihukum.

Majelis hakim menjelaskan, kasus pembunuhan ini direncanakan tanggal 19 Februari 2010 di rumah Simon Sili Gere. Saat itu Simon Sili Gere mengaku sakit hati dengan korban karena masalah gading dengan suku Langoday yang sudah diambil tanpa sepengetahuannya dirinya. Suami korban berasal dari suku Langoday.

Kepada Theodorus Ola dan Dominikus Demon dalam waktu yang berbeda, Sili Gere mengatakan dia sedang memasang mata-mata untuk mencari waktu yang tepat guna menghabisi korban. Pada Rabu (3/3/2010) pagi, Simon Sili Gere mendatangi rumah Theodorus Ola dan menyampaikan kalau korban sudah berada di lokasi dan sudah bisa dihabisi.

Keduanya berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sana sudah ada korban bersama Dominikus Demon. Sementara saksi kunci pembunuhan ini Katharina Kewa berada tidak jauh dari TKP sehingga ketika dipanggil oleh Demon, Kewa menyahut dan segera mendekat ke TKP.

Pada saat itulah, Ola melakukan aksinya dengan mendorong korban terlebih dahulu dari belakang sehingga korban jatuh tersungkur ke tanah. Ola dan memotong paha kanan bagian dalam korban hingga mengeluarkan darah cukup banyak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Majelis hakim sepakat untuk menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa sebagaimana diuraikan dalam tuntutan JPU. Sementara mengenai pleidoi penasehat hukum kedua terdakwa, Sebastianus Ola do Making, S. H yang mengatakan bahwa tuntutan JPU mengada-ada dan tidak beralasan, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkannya.

Namun karena bukti-bukti surat yang diajukan ke majelis hakim, hingga waktu putusan tidak pernah dilampirkan aslinya, sehingga majelis hakim berpendapat bukti-bukti tersebut patut dikesampingkan.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan terhadap kesalahan yang telah dilakukan dan telah meresahkan masyarakat sekitarnya. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan berusia lanjut.

JPU menuntut vonis penjara selama 20 tahun. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis masing-masing 16 tahun penjara, membayar biaya perkara dua ribu rupiah dan tetap ditahan. Atas putusan ini, kedua terdakwa langsung menyatakan banding.


"Saya tolak pak majelis, jadi saya banding dan nanti akan disampaikan oleh penasehat hukum saya," kata Simon Sili Gere menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Gustav Bless Kupa.

Sementara keluarga korban sempat bersitegang dengan keluarga terdakwa karena tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Namun puluhan anggota dari Polres Lembata langsung mengendalikan situasi, sehingga semuanya berakhir dengan baik dan aman. Sidang dihadiri tim JPU yakni Jeremias Pena, S.H dan Herdian Rahadi, S.H.
Sumber: Pos Kupang, 5 Desember 2010
Ket foto ilustrasi: kasus pembunuhan
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger