Headlines News :

Artikel Terbaru

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Firli Jadi Ketua KPK dan Saut Mundur, Ini Komentar Jokowi

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, September 13, 2019 | 6:21 PM

PRESIDEN Joko Widodo angkat bicara soal terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023.



Firli tetap dipilih oleh DPR meskipun KPK telah menyatakan yang bersangkutan melanggar kode etik berat saat menjabat deputi penindakan di lembaga antirasuah.



"Itu sudah lolos pansel dan prosedurnya sudah dalam kewenangan DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).



Setelah Firli terpilih sebagai pimpinan KPK, Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan mundur dari jabatannya. Terkait hal itu, Jokowi menyebut bahwa Saut memiliki hak untuk mengundurkan diri.



"Ya itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang," kata Jokowi.



Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan pesan pengunduran dirinya sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019.



Pernyataan itu disampaikan Saut lewat surat elektronik ke jajaran pegawai KPK. Penasihat KPK Tsani Annafari membenarkan adanya surat elektronik itu. "Ada email itu. Tapi tanya beliau saja," kata Tsani saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019).



Sebelum mengundurkan diri, Saut sempat menggelar jumpa pers yang menyatakan capim KPK Irjen Firli Bahuri melanggar kode etik berat. Namun Firli pada akhirnya tetap lolos seleksi di Komisi III DPR. 
Sumber: Kompas.com, 13 September 2019 
Ket foto: Firli Bahuri 
Sumber foto: detik.com

Kapolri Ajak Masyarakat Berdoa untuk Anggota TNI-Polri di Papua

Written By ansel-boto.blogspot.com on Sunday, September 01, 2019 | 10:00 AM

KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian mengajak seluruh pihak untuk mendoakan para anggota TNI dan Polri yang bertugas mengamankan gejolak di Papua.

"Pagi ini, kita sama sama mengirimkan doa kepada seluruh anggota TNI-Polri yang saat ini sedang bertugas di Papua dalam rangka mengamankan Papua yang situasinya masih mengalami gangguan," kata Tito di acara HUT polisi wanita (Polwan) ke-71, di Polda Metro Jaya, Minggu (1/9).

Doa tersebut ditujukan agar anggota TNI dan Polri senantiasa diberikan perlindungan saat menjalankan tugas negara. Tito juga turut mendoakan kepada setiap anggota yang telah gugur saat menjalankan tugas seperti personel TNI Angkatan Darat Sertu Rikson Edi Chandra dari Kodam II Sriwijaya.

"Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan keluarga yang ditinggalkan memperoleh kekuatan dan ketabahan. Untuk yang terluka mudah-mudahan segera diberikan kesembuhan," ujar Tito.

Sebelumnya, salah satu anggota TNI tewas ketika kerusuhan bergejolak di Kabupaten Deiyai, Papua, Rabu (28/8) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo berujar saat itu massa yang terdiri dari 150 orang beraksi di depan kantor bupati. Massa meminta bupati menghadiri pembacaan referendum, namun tidak dihiraukan.

Diduga Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menyusupi unjuk rasa tersebut. Anggota TNI dan Polri sampai saat ini masih berusaha meredam unjuk rasa itu. 
Sumber: mediaindonesia.com, 1 September 2019 
Ket foto: Kapolri Tito Karnavian 
Sumber foto: www.tagar.id


Hakim: Ratna Sarumpaet Berhasil Mempropaganda Prabowo dengan Cerita Bohong

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, July 11, 2019 | 7:18 PM

MAJELIS Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet berhasil mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sendiri.

Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan vonis dalam kasus penyebaran hoaks dan berita bohong.

"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Hakim menyebut cerita bohong soal Ratna yang dipukuli hingga lebam tidak hanya disampaikan kepada staf dan keluarga Ratna saja.

Menurut Hakim, ini berbeda dengan pernyataan Ratna yang mengaku berbohong kepada keluarga karena malu.

Menurut Hakim, Ratna malah melanjutkan cerita bohong itu saat bertemu dengan elite BPN dan Prabowo. Status Ratna sebagai juru kampanye BPN, kata Hakim, membuat BPN dan Prabowo bereaksi.

Mereka berupaya memperjuangkan keadilan untuk Ratna Sarumpaet dengan menggelar konferensi pers. Padahal cerita yang disampaikan Ratna adalah kebohongan.

Akhirnya, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. 
Sumber: Kompas.com, 7 Juli 2019 
Ket foto: Ratna Sarumpaet 
Sumber foto: detik.net.id

Menkumham Sebut Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Sudah 70 Persen

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, July 10, 2019 | 5:39 PM

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan pendapat hukum bagi amnesti Baiq Nuril sudah mencapai 70 persen.

"(Penyusunan pendapat hukum) masih (berlangsung), sudah kira-kira 70 persen tetapi saya mau supaya lebih lengkap lah," kata Yasonna usai meresmikan Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi, Rabu (10/7/2019).

Yasonna mengaku belum bisa memastikan kapan pendapat hukum itu selesai disusun. Sebab, kata Yasonna, pihaknya masih menerima berbagai masukan dari sejumlah ahli hukum terkait wacana amnesti tersebut.

Menurut Yasonna, pertimbangan dari para ahli hukum dibutuhkan supaya pendapat hukum yang dibuat mempunyai argumen kuat ketika Presiden mengajukan pertimbangan amnesti ke DPR nantinya.

"Saya masih terus mencoba melakukan kajian-kajian lain dari prespektif-persepektif lain supaya nanti informasi yang utuh bisa diberikan kepada Presiden," ujar Yasonna.

Yasonna pun meminta masyarakat bersabar karena Kejaksaan Agung pun sudah memutuskan akan menunda eksekusi penahanan terhadap Baiq Nuril.

"Jaksa Agung kan sudah menyampaikan bahwa beliau akan menunda eksekusi, jadi kita masih punya waktu yang baik untuk mencari apa solusi yang baik," kata Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril meminta amnesti dari Presiden Joko Widodo setelah peninjauan kembali yang diajukannya ditolak MA.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM menyusun pendapat hukum bersama sejumlah pakar hukum untuk memperkuat argumentasi amnesti yang akan diberikan Jokowi.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. 
Sumber: Kompas.com, 10 Juli 2019 
Ket foto: Baiq Nuril. 
Sumber foto: media.suara.com
 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger