Vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, menuai kecaman banyak pihak. Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febridiansyah menilai kasus itu mengidap banyak kejanggalan. “Kami tentu sangat kecewa,” kata Febri ketika dihubungi, Rabu, 12 Oktober 2011.
Mochtar divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin. Empat dugaan kasus pidana yang dialamatkan kepadanya dinyatakan tidak satupun yang terbukti. Keempatnya adalah kasus dana prasmanan, kasus suap panitia anggaran DPRD Bekasi dan dugaan suap kepada tim auditor BPK wilayah Bandung dan tim penilai adipura.
Febri menjelaskan, kejanggalan tampak karena kasus itu merupakan bagian dari kasus penangkapan auditor BPK yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor. “Nah, dari fakta sidang itu muncul nama Mochtar. Maka, menjadi aneh jika seolah-olah tidak terjadi sesuatu terhadapnya,” katanya.
Menurut Febri, vonis bebas tersebut merupakan keputusan yang luar biasa lantaran Mochtar dijerat dakwaan subsider dengan empat kasus sekaligus. Bahkan, guna keperluan pembuktian, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyertakan 320 alat bukti dengan 43 saksi. “Buktinya sangat banyak dan kuat,” ujarnya.
Guna merespon putusan tersebut, kata Febri, jaksa harus mengkaji secara rinci dasar pertimbangan hakim. Utamanya terkait dengan ada-tidaknya unsur pengabaian fakta selama sidang. “Jaksa perlu membuat memori kasasi dengan melihat dasar putusan hakim. Apakah memang ada alat bukti yang diabaikan,” ujarnya.
Febri juga menilai vonis itu sebagai bentuk kegagalan model peradilan tipikor di daerah yang mereka protes sejak lama. Itu karena model tersebut memiliki kelemahan dari sisi pengawasan dan rentan mendapatkan intervensi. ”Kami sudah menyampaikan kekhawatiran itu sejak awal penyusunan undang-undang tersebut,” katanya.
Bahkan, kata Febri, satu di antara hakim ad-hoc yang menjatuhkan vonis bebas itu merupakan hakim yang pernah tersangkut kasus dugaan korupsi saat bertugas di Pengadilan Negeri Riau. “Namun, jejak rekam itu seolah diabaikan begitu saja oleh Mahkamah Agung dalam proses seleksi,” katanya.
Vonis bebas terhadap Mochtar juga ikut menjadi perhatian Komisi Yudisial. Juru bicara KY Asep Rahmat menjelaskan, saat ini lembaganya sedang menganalisis dokumen selama persidangan, termasuk di dalamnya rekaman proses selama persidangan. “Jika nanti bisa ditindaklanjuti, kami akan meminta keterangan para pihak,” katanya.
Sumber: Tempo Interaktif, 12 Oktober 2011
Ket foto: Mochtar Mochammad
Ket foto: Mochtar Mochammad
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!