Kapolres Lembata, AKBP Martin Johannis, S.H mempersilakan Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk mempraperadilankan Polres Lembata karena menganggap telah menghentikan proyeknya. Polres Lembata siap menghadapi upaya hukum Manuk tersebut.
Johannis mengatakan hal itu ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2011). Dikatakannya, langkah hukum untuk praperadilan adalah hak setiap orang atau kelompok yang merasa dirugikan. “Silakan, itu hak dia. Polisi tidak berwenang menghentikan proyeknya. Kita hanya pasang garis polisi di area penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Erni Manuk mengancam akan mempraperadilankan kepolisian dalam hal ini Polres Lembata. Berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003, demikian Erni Manuk, polisi tidak punya kewenangan untuk menghentikan proyek selain konsultan.
Sumber: Pos Kupang, 30 September 2011
Ket foto: Kapolres Lembata Martin Johannes.
Sumber foto: lewolembata.blogspot.com
Ket foto: Kapolres Lembata Martin Johannes.
Sumber foto: lewolembata.blogspot.com
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!