Headlines News :
Home » » Efek Domino Bantuan Sosial

Efek Domino Bantuan Sosial

Written By ansel-boto.blogspot.com on Saturday, October 22, 2011 | 7:35 PM

Oleh Paul Budi Kleden, SVD
dosen STFK Ledalero, Maumere

Masalah dana bantuan sosial ternyata meluas. Pembongkaran kasus di Sikka yang mendapat perhatian sangat intensif dari masyarakat dan sedang ditangani pihak kejaksaan mengundang aparat penegak hukum untuk menyelidiki penggunaan dana bantuan tersebut di kabupaten-kabupaten lain dan pada tingkat propinsi. Pernyataan tegas dari Kajati bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang hendak menghalang-halangi upaya penyelidikan ini terdengar serius kendati masih perlu dibuktikan (Pos Kupang 18/10/2011).

Yang pasti, Sikka bukan satu-satunya kabupaten bermasalah dalam penggunaan dana bantuan sosial.
Tentu saja, luasnya pelanggaran tidak menjadi alasan untuk membenarkannya. Kalaupun penyalahgunaan dana bantuan sosial terjadi di semua kabupaten, hal itu tidak meringankan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Sikka.

Mereka yang bertanggungjawab di Sikka harus terus diproses secara hukum dan politik.
Kendati demikian, terbongkarnya dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial di sejumlah kabupaten lain menunjukkan dua gejala umum. Pertama, kasus-kasus ini menunjukkan betapa asosialnya penyelenggaraan dan para penyelenggara kekuasaan di wilayah kita ini.

Dana bansos digunakan untuk membayar perjalanan dinas, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga ke luar negeri. Pemanfaatan dana yang disiapkan bagi warga yang berada dalam kondisi sulit baik akibat bencana alam maupun karena didepak oleh sistem ekonomi yang hanya memihak yang kuat, menunjukkan secara jelas betapa bangsa dan wilayah ini sedang dikuasai dan diatur oleh sekelompok sesama yang tidak memiliki kepekaan sosial.

Menipisnya kepekaan sosial dapat disebabkan oleh dua alasan. Alasan pertama adalah jarak sosial yang tercipta karena posisi tertentu. Kedudukan politik tidak hanya memberikan seorang pejabat privilese dalam bidang politik, tetapi juga dalam berbagai bidang lainnya. Karena dia pejabat politik, dia diperlakukan istimewa tidak hanya di kantornya atau pada saat resmi, tetapi di mana dan kapan saja.

Di sekolah tempat anaknya belajar, di pasar ketika istrinya berbelanja, di gereja waktu ada kebaktian dia mengharapkan dan ternyata mendapatkan perlakuan istimewa. Kendati dalam masalah adat orang masih terikat pada kewajiban sosial tradisional, namun tidak jarang terjadi peristiwa adat justru menjadi kesempatan yang membuat seorang pejabat publik merasakan betapa dia adalah warga adat yang istimewa.

Orang menuntut dari dia kewajiban adat yang tidak biasa dibebankan kepada warga lain, atau orang mengecualikan dia dari beban seperti itu untuk dapat bernegosiasi dengannya mengenai persoalan lain. Dalam kondisi seperti ini, bukan mustahil orang gampang melupakan orang-orang lain.

Pada jarak sosial yang semakin jauh para warga yang miskin kehilangan wajah dan sejarahnya yang konkret dan diganti menjadi angka yang abstrak dan mudah dimanipulasi. Yang lebih jauh biasanya lebih gampang diabstraksikan dan menghilang di dalam anonimitas angka.

Semakin orang larut dalam kalkulasi angka, semakin orang mudah terjebak dalam godaan untuk mempermainkan angka. Demikian pula, semakin besar angka yang diurus seseorang, semakin gampang orang tersebut tergoda untuk melakukan penipuan. Melaporkan sesuatu kepada instansi yang dekat biasnya cukup jujur.

Peningkatan kemungkinan penipuan berjalan seiring dengan jarak yang kian jauh ke alamat tuju dari sebuah laporan. Sebab itu, istri yang dekat dan hanya satu, sulit direkayasa menjadi dua. Namun, ketika disampaikan kepada orang yang jauh, istri yang satu bisa disangkal dan mengaku dirinya bujang. Jumlah kepala keluarga di RT yang dilaporkan ketuanya kepada kepala desa pasti tidak berbeda dari jumlah yang sesungguhnya dalam kenyataan. Namun, kalau sang ketua RT membuat catatan untuk dikirim ke sebuah lembaga donor di luar negeri untuk mendapatkan dana, maka godaan untuk membengkakkan angka menjadi besar.

Jarak sosial yang berpengaruh pada sikap terhadap angka dan kemungkinan manipulasi pun dipengaruhi oleh frekuensi kemunculan sebuah persoalan. Laporan kepala wilayah mengenai rumah-rumah yang terbakar di daerah yang sering kebakaran memang gampang dipalsukan. Jumlah paku yang dibeli untuk kebutuhan pembangunan rumah mudah dibengkakkan di wilayah yang sering terkena bencana dan terus menerus membutuhkan pembangunan rumah baru. Karena sudah terbiasa, maka biar pun satu rumah terbakar, bisa dilaporkan sepuluh, 20 kilogram paku beranak menjadi 100 kilogram.

Alasan kedua adalah iklim ketakutan yang terlampau kuat dalam pelaksanaan tugas. Karena pejabat politik dituankan dalam berbagai bidang kehidupan, maka relasi dengan para pegawai menjadi relasi yang ditandai oleh ketakutan dan kepatuhan yang tidak kritis. Seorang takut membantah perintah atasannya kendati dia tahu sangat pasti bahwa perintah itu salah. Ketakutan ini diperparah oleh mekanisme penempatan dan pemindahan pegawai yang tidak transparan. Yang diutamakan bukan keahlian melainkan loyalitas yang sempit.

Kepatuhan yang dilandasi ketakutan ini menjelaskan kenapa seorang kepala biro bisa mengeluarkan uang ratusan juta kendati hanya berdasarkan bisikan atasannya. Kendati tidak ada perintah tertulis, seorang bendahara berani mengirimkan dana ke rekening tertentu atas perintah penguasa politik yang disampaikan per telpon.

Kedua, meluasnya kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial menunjukkan betapa lemahnya mekanisme kontrol atas penggunaan dana ini.

Tampaknya bantuan sosial adalah dana yang bisa dipakai berama-ramai oleh mereka yang punya akses. Sebab itu, kita hanya bisa mengatasi masalah ini kalau kita tetapkan regulasi yang secara lebih berdayaguna mengatur penggunaan dana tersebut.

Tentu saja regulasi tersebut tidak boleh menghambat tujuan pengadaan dana bantuan sosial. Situasi-situasi darurat harus dapat ditanggapi tanpa harus melewati birokrasi yang berbelit.

Demi efektivitas pengontrolan perlu dibatasi besarnya dana yang boleh dikeluarkan dalam situasi seperti itu oleh siapa dengan persetujuan siapa. Kalau dana sudah dikeluarkan secara darurat, maka yang harus dibuat melalui proses normal adalah laporan penggunaan dana tersebut. Laporan tersebut perlu dibaca dan diuji secara berkala. Dan demi efektivitas kontrol dan transparansi, laporan tersebut pun diteruskan kepada publik.

Publikasi ini dapat membantu mencegah bahaya pencatutan nama orang atau lembaga tertentu sebagai penerima bantuan atau pembengkakan dana bantuan yang diterima. Karena uang tersebut berasal dari rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat, maka seluruh warga memiliki hak atas transparansi tersebut. Kalau penerima raski diketahui bersama oleh para penduduk desa, mengapa para penerima bantuan sosial harus disembunyikan?

Kontrol dan perubahan regulasi diharapkan membantu mengurangi penyalahgunaan dana yang memang rentan terhadap manipulasi ini.

Tanpa kontrol dan regulasi yang ketat warga di kampung-kampung gampang terdaftar sebagai penerima bantuan siluman. Uang sudah dikeluarkan dari kas negara, namun pernah sampai pada alamat tuju dan karena itu tidak dapat menghasilkan perubahan sebagaimana dikehendaki dalam pengalokasian dana tersebut. Rakyat yang menjadi korban penyalahgunaan ini tidak hanya tidak dibantu. Kondisi mereka pun menjadi semakin diperparah. Dana bantuan sosial di sini pun menunjukkan efek domino.

Efek domino ini menjadi lebih nyata di sejumlah kabupaten seperti di Sikka, di mana penyalahgunaan tidak hanya berakibat pada mubazirnya anggaran yang telah dialokasikan untuk kepentingan ini, tetapi juga penumpukan utang daerah pada pihak ketiga. Terlepas dari benar atau tidaknya prosedur peminjaman tersebut, kenyataan peminjaman menunjukkan betapa tidak bernuraninya orang yang meminjam atau memerintahkan peminjaman tersebut.

Walaupun demikian, tidak dapat dimengerti dan tidak dapat diterima apabila daerah dipaksa untuk membayar kembali pinjaman. Tuntutan kepada daerah untuk membayar utang, yang dilakukan sejumlah petugas yang tidak prosedural dan tidak tepat sasar, tidak boleh dipenuhi karena daerah tidak pernah diuntungkan oleh peminjaman yang melewati prosedur yang bermasalah. Tanpa pelibatan lembaga pemerintahan yang sah, warga mempunyai alasan untuk menduga bahwa pinjaman itu pun dimanipulasi, sebagaimana manipulasi telah menjadi biasa dalam seluruh kasus bantuan sosial.

Sikap tegas menolak tuntutan seperti ini dapat menjadi satu langkah penting untuk menghentikan efek domino ini. Pihak ketiga akan jera untuk kembali meminjamkan dana kepada daerah tanpa prosedur yang jelas. Bendahara akan lebih waspada agar ditipu dan membiarkan diri ditipu.
Sumber: Pos Kupang, 22 Oktober 2011

SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger