Headlines News :
Home » » Soal Saham Garuda, Demokrat Sebut itu Manuver Nazar

Soal Saham Garuda, Demokrat Sebut itu Manuver Nazar

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, January 05, 2012 | 11:49 AM

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, menegaskan  partainya tidak pernah meminta Muhammad Nazaruddin membeli saham Bank Mandiri maupun saham perdana Garuda Indonesia.

"Dia bisa memakai nama siapa saja yang dia mau, tetapi itu sebetulnya tindakan dia sendiri," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 4 Januari 2012.

Mubarok mengungkapkan, sewaktu Nazaruddin dalam pelarian, manajemen Mandiri Sekuritas menghubungi pengurus partai menanyakan rencana penarikan saham Garuda.  Dia menuding Nazar berusaha menarik saham Garuda dengan memalsukan tanda tangan, tapi gagal. "Saat itu saya menyatakan tidak tahu," katanya.

Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, diketahui pernah memborong saham perdana Garuda Indonesia pada 2011. Ia membeli saham melalui lima perusahaan, yaitu PT Permai Raya Wisata, Exartech Technology Utama, Cakrawala Abadi, Darmakusumah, dan Pacific Putra Metropolitan.

 "Total pembayaran sebesar Rp 300,85 miliar. Terdiri atas Rp 300 miliar untuk pembelian 400 juta lembar saham, dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas," demikian tercatat dalam dokumen yang dimiliki Tempo.

Harga saham Garuda, yang semula Rp 750 per lembar, kemudian ambles menjadi Rp 600 pada pembukaan perdagangan. Akibatnya, Nazar marah-marah dan meminta agar duitnya dikembalikan.

Alasannya, "Duit itu saweran dari kawan-kawannya. Kalau tidak, akan dilaporkan ke polisi," begitu ia mengancam Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Supoyo. Pihak Mandiri menegaskan, uang tidak bisa dikembalikan.

Tempo, yang menelusuri alamat kantor PT Darmakusumah yang disebutkan berada di Jalan K.H. Abdullah Syafei 9, Tebet, Jakarta Selatan, tak menemukan keberadaan perusahaan tersebut. Adapun Menara Jaya di Jalan Warung Buncit 27, Jakarta Selatan, yang disebut sebagai kantor PT Permai Raya Wisata, dalam keadaan terkunci.

Selain saham Garuda, sumber Tempo di Partai Demokrat mengatakan Nazar awalnya juga ingin membeli saham Bank Mandiri senilai Rp 1 triliun. Nazar mengatasnamakan Partai Demokrat.

Ketika itu Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini meminta konfirmasi apa benar Partai Demokrat mau membeli saham Bank Mandiri sebesar Rp 1 triliun, "Kami bilang tidak ada perintah partai, itu keinginan pribadi Nazaruddin saja."

Pakar hukum Yenti Garnasih berpendapat, Nazaruddin bisa dijerat dengan pasal pencucian uang jika terbukti membeli saham Garuda dengan menggunakan duit hasil tindak pidana. "Kalau didapat dari tindak pidana korupsi, dapat dipastikan itu pencucian uang," ujarnya.

Untuk menjerat Nazar dengan pasal tindak pidana pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu menunggu keputusan pengadilan. "KPK harus mencari unsur korupsi dan pencucian uang itu bersamaan," kata pengajar di Universitas Trisakti itu.

Kuasa hukum Nazar, Elza Syarief, menyatakan Demokrat memojokkan kliennya karena membantah keterlibatan partai dalam pembelian saham Garuda dan Bank Mandiri. "Kok sekarang Nazaruddin dipojokkan?" ujarnya.
Sumber: Tempo.co.id, 5 Januari 2012
Ket foto: Ahmad Mubarok
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger