Mantan
Hakim Agung
Sebagian besar
orang Indonesia pasti sudah tahu apa arti kata ”melempem”. Ya, macam kerupuk
keanginan: kalau digigit tidak lagi berbunyi ”kriyuk-kriyuk”, tetapi seperti
kita menggigit tempe yang tidak berbunyi apa-apa. Akan tetapi, kita hendaknya
jangan menyamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tempe. Itu suatu
penghinaan!
Bung Karno dulu
selalu mengatakan, ”Bangsa kita bukan bangsa tempe.” Tempe dalam konteks
kata-kata Bung Karno berarti makanan yang inferior sehingga dipakai untuk
menggambarkan sesuatu yang murahan. Kalau kita katakan KPK ”me - lempem”
bolehlah karena nyatanya memang seakan-akan KPK ”keanginan”. Macam kerupuk
tadi, angin yang tidak kelihatan, tetapi baunya menyengat sehingga rakyat
merasa mual: mau muntah.
Betapa tidak!
Tempo hari KPK berjanji mau memeriksa seorang tokoh penting. Mana buktinya?
Sampai sekarang tidak nyata. Yang ada malah isu tentang perpecahan unsur
pimpinan KPK. Ini pun kemudian dibantah sendiri. Katanya bukan perpecahan,
melainkan perbedaan pendapat.
Fokus perhatian
kita pun berubah arah: bukan pada pemeriksaan tokoh penting itu, melainkan pada
perbedaan pendapat.
Sebelumnya ada
salah seorang pimpinan KPK yang mengatakan bahwa dua orang yang bersaksi di
sidang pengadilan di bawah sumpah belum cukup dijadikan alat bukti untuk
menjadikan seseorang sebagai tersangka. Kata sang anggota pimpinan KPK
tersebut, menurut KUHAP masih harus ada alat bukti lain.
Waduh! Dua
saksi, apalagi keterangan itu diberikan di bawah sumpah di depan sidang
pengadilan, bukankah sudah lebih dari cukup untuk dijadikan sebagai alat bukti
permulaan?
Krisis Kepercayaan?
Saya sebenarnya
sudah meng enal Anas Urbaningrum dan Andi A Mallarangeng sewaktu keduanya
menjadi anggota Tim 11 di bawah pimpinan (almarhum) Nurcholish Madjid dan Adnan
Buyung Nasution yang bertugas menyeleksi partai politik yang akan mengikuti Pemilu
1999. Waktu itu mereka merupakan dua tokoh muda yang penuh semangat,
berdedikasi tinggi, dan jauh dari terpaan isu korupsi. Menurut pendapat saya,
mereka sebaiknya kini diperiksa oleh KPK supaya mereka tidak terombang- ambing
oleh isu dan rakyat pun cepat dapat mengetahui kebenarannya.
Sekarang mengapa
semua unsur pimpinan KPK menjadi kuthuk- kuthuk alias diam, tidak bersuara
galak seperti ketika baru dilantik dulu?
Belum lagi
ditambah kenyataan bahwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah
dinyatakan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung atas tuduhan melakukan tindak
pidana korupsi. Apakah ini bukan menjadi porsi KPK untuk memeriksa nya?
Apakah sudah ada
kesepakatan baru yang rakyat tidak tahu ataukah ini sekadar menandakan adanya
krisis kepercayaan kepada KPK?
Saya termasuk
orang yang tak setuju apabila KPK dibubarkan. KPK sebagai lembaga superbody
dalam pemberantasan korupsi harus tetap dipertahankan keberadaannya sampai
korupsi benar- benar hilang dari bumi Indonesia. Akan tetapi, tentu dengan
catatan, KPK yang benar-benar bisa diandalkan; tidak melempem seperti sekarang,
yang mudah masuk angin.
Perbedaan
pendapat di antara pimpinan yang bersifat kolektif boleh-boleh saja dan hal itu
pasti tidak bisa dihindari. Akan tetapi, yang penting di antara pimpinan itu
harus to make the best of it sehingga selalu bisa dicapai keputusan yang kompak
tanpa ada saling menjegal di dalam.
Sumber: Kompas,
24 April 2012

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!