Oleh Marwan Mas
Guru Besar Ilmu Hukum
Universitas 45, Makassar
Proses peradilan terdakwa
Nazaruddin yang begitu panjang dan berliku untuk sementara telah memperoleh
putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat
(20/4/2012).
Nazaruddin dijatuhi pidana
penjara selama empat tahun sepuluh bulan dan denda sebesar Rp200 juta yang
dapat diganti empat bulan kurungan. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima
suap berupa cek senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Putusan yang
dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang menuntut tujuh tahun penjara, plus denda Rp300 juta, subsider enam
bulan kurungan.
Nazaruddin dinilai terbukti
melanggar Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan ketiga.Padahal, dalam
tuntutan jaksa diurai bahwa Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU
Nomor 20/2001 yang memuat ancaman paling sedikit empat tahun penjara dan paling
lama 20 tahun penjara.
Masih di Lorong Gelap
Meski Nazaruddin dan tiga
tersangka lain kasus suap Wisma Atlet sudah dijatuhi pidana, harapan publik
agar kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya masih tersesat di lorong gelap.
Nyanyian Nazaruddin, Rosa, dan beberapa saksi lain yang dihadirkan penasihat
hukum Nazaruddin di sidang pengadilan belum memperlihatkan kemajuan berarti di
tingkat penyidikan KPK. Salah satu penyebabnya adalah dugaan kasus ini didesain
hanya sampai pada level tertentu.
Dugaan ini bisa terbaca pada
berita acara pemeriksaan (BAP) yang terurai di depan persidangan Nazaruddin dan
Rosa. Indikasi lain dapat juga disimak pada penetapan Angelina sebagai
tersangka, tetapi belum diperiksa oleh penyidik sampai putusan Nazaruddin
dijatuhkan. Timbullah tudingan miring pada pimpinan KPK yang dianggap
terburu-buru menetapkan Angelina sebagai tersangka, padahal belum didukung oleh
bukti yang cukup.
Semuanya serbakabur sehingga
wajar jika publik khawatir kasus ini hanya sampai pada Nazaruddin, tidak pada
nama-nama yang disebut dan diungkap dalam sidang pengadilan. Penyidik KPK
terpaksa harus memutar otak bagaimana fakta yang ada itu bisa mengantar
Angelina ke ruang sidang pengadilan. Fakta lain yang tidak dimaknai secara baik
oleh penyidik— kalau tidak dikatakan sebagai upaya untuk ditutupi— adalah
kesaksian Yulianis yang mengungkap ada pihak yang membiayai apartemen tempat
dirinya diperiksa penyidik.
Yulianis terkesan diproteksi,
padahal bisa menjadi pintu masuk untuk menjerat nama-nama yang disebut
Nazaruddin. Hal ini pernah ditanggapi penasihat hukum Yulianis, Junimart
Girsang, (6/3) tentang perlakuan istimewa KPK kepada Yulianis. Apakah
pemeriksaan Yulianis di luar Gedung KPK pada dua tempat dalam waktu berbeda
sebagai bagian dari upaya untuk menyembunyikan Yulianis dari intaian media
massa? Kenapa Yulianis tidak ditetapkan sebagai tersangka? Padahal bukti untuk
itu sudah cukup seperti keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan Yulianis
yang memberikan uang suap Wisma Atlet ke beberapa anggota DPR.
Meski juru bicara KPK
membantah tudingan penasihat hukum Yulianis dan KPK bekerja independen dan
tidak menutupi kasus ini, patut dipertanyakan tentang begitu banyaknya aspek
yang tidak terungkap dan dimaksimalkan penyidik mengenai peran Yulianis.
Semuanya bisa terjawab dan kasus Wisma Atlet bisa lepas dari lorong gelap jika
KPK jilid III berani merevisi pola penyidikan dan merealisasi komitmennya saat
uji kelayakan di depan Komisi III DPR.
Kotak Pandora
Mengungkap kasus Wisma Atlet
yang diduga melibatkan elite politik bukan persoalan gampang.Begitu banyak
penghalang, laksana sebuah jaring laba-laba,tetapi hanya mampu menjerat
serangga kecil. Publik juga tersita perhatiannya, bukan hanya karena banyaknya
nama-nama besar yang disebut- sebut terlibat, melainkan juga berbagai testimoni
selama persidangan yang saling menyudutkan. Proses persidangan Nazaruddin
sampai dijatuhkan putusan penuh kejutan mengingatkan orang pada mitologi Yunani
tentang keberadaan sebuah kotak pandora.
Dikisahkan, betapa mengejutkan
saat Pandora membuka sebuah kotak, tetapi akibatnya amat mengerikan lantaran
petaka datang silih berganti tanpa bisa dihentikan. Mitologi ini terjadi pada
kasus Wisma Atlet, banyak kejutan muncul laksana sebuah petaka bagi nama-nama
yang dituding. Bermunculan begitu banyak fakta yang terungkap dalam sidang
pengadilan Nazaruddin, tetapi sekadar fakta karena tidak mampu dijinakkan oleh
KPK menjadi sebuah bukti hukum. Saksi yang hadir di persidangan lebih banyak
yang menyatakan “lupa dan tidak tahu”.
Sementara hakim tidak berani
menerapkan ketentuan Pasal 242 KUHP (Pidana) tentang larangan memberikan
keterangan palsu (bohong) di atas sumpah dalam sidang pengadilan. Padahal, ini
bertujuan agar proses pengadilan berjalan pada rel yang benar demi mencari dan
menemukan kebenaran materiil. Jika negeri ini betul-betul serius memerangi
korupsi, baiknya Pengadilan Tipikor dilengkapi alat pendeteksi kebohongan (lie
detector) yang bisa berfungsi sebagai alat bukti.Hasil pemeriksaan dan keabsahan
tes lie detector diperkuat oleh ahli forensik komputer.
Publik berharap agar KPK lebih
memaknai putusan hakim, terutama pada fakta persidangan yang dituangkan dalam
pertimbangan majelis hakim. Fakta itu harus ditelusuri tentang kaitannya dengan
elite politik dan kekuasaan yang diduga terlibat. KPK tidak boleh ragu,apalagi
takut untuk menjerat tokoh penting dalam politik agar perpolitikan negeri ini
tidak tersandera tanpa ada kepastian.
Sudah cukup lama rasa keadilan
rakyat dirampas oleh para koruptor,dan petaka mengerikan atas terbukanya kotak
pandora dalam sidang Nazaruddin harus _diurai dan dibuat terang.
Sumber: Seputar Indonesia, 25 April 2012

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!