Guru
Besar Hukum Tata Negara
FH
Universitas Andalas, Padang
Makna hakiki
kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 sedang berada dalam
helaan napas terakhir.
Setidaknya
kondisi ini dapat dilacak pada hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan
DPR untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara nasional. Keadaan
sekaratnya daulat rakyat itu tidak terletak pada pilihan menaikkan ambang batas
dari 2,5 persen ke 3,5 persen, tetapi lebih pada penyeragaman dukungan suara
bagi pengisian kursi anggota DPRD dengan pengisian kursi anggota DPR. Dengan
pemberlakuan secara nasional, kesepakatan ambang batas sengaja mendorong
kedaulatan rakyat menuju kematian.
Bahkan, tanpa
menaikkan menjadi 3,5 persen pun, pilihan politik pembentuk undang-undang
memberlakukan ambang batas secara nasional tetap saja tidak akan menyelamatkan
daulat rakyat. Ujung semua itu, keberagaman politik daerah yang telah tumbuh
dan sekaligus menjadi warna dinamika politik negeri ini akan segera terkubur.
Karena itu, tak berlebihan kritik Didik Supriyanto yang menyebut penerapan
ambang batas nasional sebagai bentuk kejahatan politik luar biasa (Kompas,
18/4).
Tak Terkendali
Sebagai hukum
dasar, Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut UUD. Jamak diketahui, pengejawantahan makna kedaulatan
rakyat di antaranya dilakukan melalui pemilihan umum. Sebagai negara yang
memilih sistem presidensial, UUD 1945 membuat desain pelaksanaan pemilihan umum
yang memosisikan pemilih sebagai pemberi mandat secara langsung, baik kepada
pemegang kekuasaan legislatif maupun kepada pemegang kekuasaan eksekutif
tertinggi.
Terkait dengan
desain itu, Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa
pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.
Kemudian frasa
”secara langsung” itu diulangi kembali dalam Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945 guna
menjelaskan desain pemilihan presiden dan wakil presiden oleh rakyat. Dikaitkan
dengan kesepakatan perubahan UUD 1945, pemilihan langsung itu adalah bentuk
nyata dari purifikasi sistem pemerintahan presidensial.
Bahkan, untuk
menjaga konsistensi dengan desain sistem pemerintahan presidensial, model
pemilihan kepala daerah yang hanya diwadahi Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dengan
frasa ”dipilih secara demokratis” via UU No 32/2004 dimaknai pula dengan
dipilih secara langsung. Tak hanya itu, putusan Mahkamah Konstitusi memberi
terobosan luar biasa dengan memberi kesempatan bagi calon perseorangan
bertarung dalam pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Meski sama-sama
mengamanatkan pemilihan langsung, UUD 1945 mengatur dengan cara berbeda. Pada
salah satu sisi, pemilihan presiden dan wakil presiden diatur lebih rinci.
Dengan pengaturan demikian, pembentuk undang-undang masih menginjeksi ambang
batas pencalonan yang sama sekali tak dikehendaki Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.
Di sisi lain, untuk memilih anggota lembaga legislatif, pengaturan lebih rinci
diserahkan kepada substansi undang-undang.
Merujuk pada
pengalaman dua kali pemilihan umum setelah perubahan UUD 1945, dengan alasan
legal policy, pembentuk undang-undang seperti sulit dikendalikan dalam
menentukan desain pemilihan umum anggota legislatif. Salah satu pengaturan yang
dapat membuktikan perumusan norma demikian adalah hadirnya ambang batas.
Misalnya, UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif 2009 memperkenalkan ambang
batas berlapis, yaitu ambang batas elektoral dan ambang batas parlemen.
Kini,
menyongsong Pemilu Legislatif 2014, pembentuk undang-undang meneguhkan kembali
ambang batas parlemen dengan syarat yang diperberat. Selain menambah besaran
(menjadi 3,5 persen), ambang batas diberlakukan secara nasional.
Pilihan ini akan
menutup peluang bagi partai politik yang memiliki basis dukungan di daerah
tertentu karena tak mampu memenuhi ambang batas secara nasional. Padahal,
alasan legal policy hanya dapat dibenarkan sepanjang tak bertentangan
dengan desain dan substansi konstitusi.
Desain
Konstitusi
Dengan membaca
secara utuh konstruksi Pasal 22E UUD 1945, secara lebih sederhana dapat
dikatakan bahwa frasa ”secara langsung” diperkuat Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945.
Karena itu, secara yuridis konstitusional pemilihan umum dilaksanakan untuk
memilih: (1) anggota DPR, (2) anggota DPD, (3) presiden dan wakil presiden, (4)
anggota DPRD provinsi, dan (5) anggota DPRD kabupaten/kota.
Desain
konstitusi yang membedakan lima sasaran penggunaan hak pilih itu sekaligus
menjadi penjelasan bahwa pemberian hak suara dilakukan dengan tingkat
representasi yang berbeda pula. Sebagai salah satu wujud pelaksanaan kedaulatan
rakyat, suara yang ditujukan ke dalam kotak tertentu tak boleh menegasikan dan
mereduksi makna pemberian suara ke kotak yang lain. Apalagi dengan semakin
banyak pemilih yang tecerdaskan, pilihan mereka sangat mungkin berbeda untuk
setiap kotak suara.
Di situlah letak
kekeliruan elementer pemberlakuan ambang batas parlemen secara nasional. Selain
berpotensi mereduksi kebinekaan pilihan pemilih, ambang batas parlemen secara
nasional sangat potensial membunuh daulat rakyat dalam menentukan representasi
mereka di lembaga legislatif pada setiap tingkatan yang berbeda. Hal itu
sekaligus bermakna, pemberlakuan ambang batas parlemen secara nasional menjadi
semacam mesin pembunuh massal kebinekaan berpolitik yang diamanatkan UUD 1945.
Dengan hilangnya
kebinekaan berpolitik, sangat mungkin partai politik yang secara tradisional
hanya memiliki basis dukungan di daerah tertentu, tetapi tak berhasil mencapai
ambang batas 3,5 persen di tingkat nasional, secara otomatis suara pemilihnya
akan hilang sampai ke level provinsi dan kabupaten/kota.
Bila boleh
berandai-andai, PKB yang punya basis dukungan terbesar di Jawa Timur tak mampu
mencapai angka 3,5 persen pada Pemilu Legislatif 2014. Maka, PKB akan
kehilangan kursi di semua DPRD di Jawa Timur.
Saat ini dengan
ambang batas parlemen yang hanya berlaku bagi kursi di DPR, partai gurem masih
mampu mempertahankan eksistensi mereka di daerah tertentu. Namun, dengan aturan
baru yang akan berlaku di Pemilu 2014, partai gurem yang memiliki basis
dukungan besar di daerah tertentu, seperti PBB, PDS, PKNU, harus bersiap-siap
kehilangan eksistensi dalam peta perpolitikan Indonesia. Karena itu, jika harus
menata partai politik dengan ambang batas parlemen, pemberlakuan secara
bertingkat jauh lebih bijak.
Di atas itu
semua, kita tak perlu cemas dengan kehilangan partai politik tertentu di tengah
ingar-bingar politik nasional. Namun, yang paling ditakutkan, daulat rakyat
terancam mati di tengah kontestasi yang ia bangun sendiri. Saya percaya,
Mahkamah Konstitusi menjadi tumpuan terakhir untuk menyelamatkan daulat rakyat
dari sakratulmaut. Tanpa itu, matinya daulat rakyat tak mungkin dielakkan.
Sumber: Kompas,
24 April 2012

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!