Mantan Bendahara
Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali menuding sejumlah pihak
terlibat kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri. Kali ini, yang
dituding Nazar adalah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aziz
Syamsuddin (Partai Golkar), Bambang Soesatyo (Partai Golkar), dan Herman Hery
(PDI-Perjuangan).
Menurut Nazaruddin,
ketiga anggota DPR itu terlibat dalam kasus tersebut. "Tadi saya diperiksa
soal simulator, itu yang terlibat Aziz Syamsuddin, Herman Hery, Bambang
Soesatyo," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Nazar usai diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi
simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Namun, Nazaruddin
tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai tudingannya terhadap Aziz, Bambang, dan
Herman tersebut. KPK memeriksa Nazaruddin sebagai saksi karena dianggap tahu
seputar proyek simulator SIM 2011. Perusahaan Nazaruddin diketahui pernah
mengikuti tender proyek tersebut.
Ada lima perusahaan
yang mengikuti tender proyek senilai Rp 196 miliar itu, yakni PT Bentina Agung,
PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, PT Kolam Intan Prima, dan PT Citra
Mandiri Metalindo Abadi. Dua dari lima perusahaan tersebut, yaitu PT Digo Mitra
Slogan dan PT Kolam Intan Prima, diduga sebagai milik Nazaruddin.
Hanya, perusahaan
Nazar kalah dalam proses tender tersebut. Proyek simulator SIM 2011 itu
dimenangi PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Sementara
perusahaan Nazaruddin diketahui memenangi tender proyek simulator SIM tahun
anggaran 2010. Proyek simulator tahun 2010 itu belum diselidiki atau disidik
KPK.
Dalam kasus dugaan
korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka
yang jadi tersangka adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir
Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT
Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Mereka diduga bersama-sama
melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk
menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan
negara.
Dalam
pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jenderal bintang dua ini diduga menggunakan hasil korupsi simulator SIM untuk
membeli sejumlah aset.
Sumber: Kompas, 21
Februari 2013
Ket foto: Herman Hery
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!