Headlines News :
Home » » Nazar Tuding Bambang, Aziz, dan Herman Terlibat Kasus Simulator SIM

Nazar Tuding Bambang, Aziz, dan Herman Terlibat Kasus Simulator SIM

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, February 22, 2013 | 5:44 AM

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali menuding sejumlah pihak terlibat kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri. Kali ini, yang dituding Nazar adalah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), Bambang Soesatyo (Partai Golkar), dan Herman Hery (PDI-Perjuangan).

Menurut Nazaruddin, ketiga anggota DPR itu terlibat dalam kasus tersebut. "Tadi saya diperiksa soal simulator, itu yang terlibat Aziz Syamsuddin, Herman Hery, Bambang Soesatyo," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2013). Nazar usai diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Namun, Nazaruddin tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai tudingannya terhadap Aziz, Bambang, dan Herman tersebut. KPK memeriksa Nazaruddin sebagai saksi karena dianggap tahu seputar proyek simulator SIM 2011. Perusahaan Nazaruddin diketahui pernah mengikuti tender proyek tersebut.

Ada lima perusahaan yang mengikuti tender proyek senilai Rp 196 miliar itu, yakni PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, PT Kolam Intan Prima, dan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Dua dari lima perusahaan tersebut, yaitu PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima, diduga sebagai milik Nazaruddin.

Hanya, perusahaan Nazar kalah dalam proses tender tersebut. Proyek simulator SIM 2011 itu dimenangi PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Sementara perusahaan Nazaruddin diketahui memenangi tender proyek simulator SIM tahun anggaran 2010. Proyek simulator tahun 2010 itu belum diselidiki atau disidik KPK.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Jenderal bintang dua ini diduga menggunakan hasil korupsi simulator SIM untuk membeli sejumlah aset.
Sumber: Kompas, 21 Februari 2013
Ket foto: Herman Hery
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger