Headlines News :
Home » » Petrus Bala Pattyona Minta Polisi Sidik Dugaan Korupsi di Dishub Lembata

Petrus Bala Pattyona Minta Polisi Sidik Dugaan Korupsi di Dishub Lembata

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, March 05, 2014 | 5:33 PM

Pengacara Petrus Bala Pattyona, S.H, M.H, telah menyurati aparat kepolisian setempat (Polres Lembata)  untuk segera menyidik dan melimpahkan berkas  perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata.

Dalam surat tertanggal 4 Februari 2014, Nomor 003/PSM/PBP/II/2014), Petrus  menjelaskan, pada tahun anggaran 2010, Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata mendapat DAK (Dana Alokasi Khusus) pengadaan pembelian tiga mobil truk untuk Kecamatan Omesuri  Rp 900.000.000.

Surat yang juga dikirim kepada Pos Kupang, Petrus menjelaskan, pengadaan tiga mobil truk tersebut ditangani oleh Kadis Perhubungan Lembata,  Achmad Yani Husien dengan panitia pengadaan antara lain Ruth Lazar, Yance Manuk selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan kontraktornya Yani Langoday.

Petrus mengatakan,  walaupun pengadaan tiga mobil truk tersebut untuk tahun anggaran  2010,  tetapi  ketiga unit kendaraan tersebut baru tiba di Lewoleba, Lembata pada tahun 2011 setelah dibeli  tunai dua unit dan satu unit dengan sistem kredit (leasing) dengan membuat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan No. C1.PLD.11-0000389 tanggal 16 Juni 2011 atas nama Aloysius Anton Doren, beralamat di Perumahan Pamulang Blok E1 No. 9 RT. 001/RW. 014, Kel. Pondok Petir, Sawangan, Depok.

Menurut Petrus, kontraktor pengadaan barang tiga unit truk diduga telah bersengkokol dengan panitia pengadaan barang karena pada tahun 2011 ketiga  unit mobil tersebut seolah-olah dibeli tunai pada tahun 2010, sehingga membuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 100 persen.

Padahal mobil yang dibeli tunai hanya dua unit truk, sedangkan satu unit dengan kredit leasing sesuai dengan Surat Perjanjian Pembiayaan Khusus pada PT U Finance Indonesia, beralamat di Ruko Plaza 5, Pondok Indah Blok A No. 8, Jalan Marga Guna Raya, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk  tipe mobil truk Mitsubishi FE 74 Tahun Pembuatan 2011, No Rangka : MH MFE 74P4BK050700, No. Mesin : 4D345669185, Warna : Kuning, atas nama Aloysius Anton Doren, dengan jangka waktu pembiayaan selama 24 bulan sejak tanggal 16 Juli 2011 sampai dengan 16 Juni 2013, dengan harga Rp 258.000.000.

Saat ini mobil truk yang dibeli dengan sistem leasing tersebut telah ditarik oleh PT U Finance Auto Credit Jakarta karena dari awal Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata yang telah menyiasati dengan menggunakan nama Aloysius Anton Doren tidak ada niat untuk menyelesaikan kewajiban leasing-nya dengan angsuran Rp 10.713.000 per bulan dan hanya membayar satu kali cicilan pada bulan pertama saja (bulan Juni 2011) dan mengakibatkan nama Aloysius Anton Doren di-blacklist oleh pihak leasing. (pol)
Sumber: Poskupang.com, 4 Maret 2014
Ket foto: Petrus Bala Pattyona
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger