Dalam surat tertanggal 4 Februari 2014, Nomor
003/PSM/PBP/II/2014), Petrus
menjelaskan, pada tahun anggaran 2010, Dinas Perhubungan Kabupaten
Lembata mendapat DAK (Dana Alokasi Khusus) pengadaan pembelian tiga mobil truk
untuk Kecamatan Omesuri Rp 900.000.000.
Surat yang juga dikirim kepada Pos Kupang, Petrus
menjelaskan, pengadaan tiga mobil truk tersebut ditangani oleh Kadis Perhubungan
Lembata, Achmad Yani Husien dengan
panitia pengadaan antara lain Ruth Lazar, Yance Manuk selaku PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) dan kontraktornya Yani Langoday.
Petrus mengatakan,
walaupun pengadaan tiga mobil truk tersebut untuk tahun anggaran 2010,
tetapi ketiga unit kendaraan
tersebut baru tiba di Lewoleba, Lembata pada tahun 2011 setelah dibeli tunai dua unit dan satu unit dengan sistem
kredit (leasing) dengan membuat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan No.
C1.PLD.11-0000389 tanggal 16 Juni 2011 atas nama Aloysius Anton Doren,
beralamat di Perumahan Pamulang Blok E1 No. 9 RT. 001/RW. 014, Kel. Pondok
Petir, Sawangan, Depok.
Menurut Petrus, kontraktor pengadaan barang tiga
unit truk diduga telah bersengkokol dengan panitia pengadaan barang karena pada
tahun 2011 ketiga unit mobil tersebut
seolah-olah dibeli tunai pada tahun 2010, sehingga membuat Berita Acara
Penyelesaian Pekerjaan 100 persen.
Padahal mobil yang dibeli tunai hanya dua unit truk,
sedangkan satu unit dengan kredit leasing sesuai dengan Surat Perjanjian
Pembiayaan Khusus pada PT U Finance Indonesia, beralamat di Ruko Plaza 5, Pondok
Indah Blok A No. 8, Jalan Marga Guna Raya, Gandaria Utara, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, untuk tipe mobil truk
Mitsubishi FE 74 Tahun Pembuatan 2011, No Rangka : MH MFE 74P4BK050700, No.
Mesin : 4D345669185, Warna : Kuning, atas nama Aloysius Anton Doren, dengan
jangka waktu pembiayaan selama 24 bulan sejak tanggal 16 Juli 2011 sampai
dengan 16 Juni 2013, dengan harga Rp 258.000.000.
Saat ini mobil truk yang dibeli dengan sistem
leasing tersebut telah ditarik oleh PT U Finance Auto Credit Jakarta karena
dari awal Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata yang telah menyiasati dengan
menggunakan nama Aloysius Anton Doren tidak ada niat untuk menyelesaikan
kewajiban leasing-nya dengan angsuran Rp 10.713.000 per bulan dan hanya
membayar satu kali cicilan pada bulan pertama saja (bulan Juni 2011) dan
mengakibatkan nama Aloysius Anton Doren di-blacklist oleh pihak leasing. (pol)
Sumber: Poskupang.com, 4 Maret 2014
Ket foto: Petrus Bala Pattyona
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!