DPRD
Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), memberhentikan Bupati Yantje
Sunur karena diduga melanggar undang-undang dengan melakukan berbagai pemerasan
dan penipuan.
"Paripurna
DPRD sudah memutuskan untuk memproses pemberhentian Bupati Lembata," kata
anggota DPRD Kabupaten Lembata, Ipi Bediona, yang dihubungi Tempo, Kamis, 27
Februari 2014.
Menurut
dia, dari hasil identifikasi DPRD, ditemukan berbagai persoalan yang melibatkan
Bupati Lembata. Di antaranya: kriminalisasi terhadap fungsi kontrol DPRD dan
pemerasan serta penipuan terhadap kontraktor peserta tender proyek multi-years
pembangunan infrastruktur jalan di Kecamatan Ile Ape.
Selain
itu, ada dugaan keterlibatan Bupati dalam proyek lampu jalan di Lewoleba, ibu
kota Kabupaten Lembata; tingginya perjalanan dinas Bupati ke luar daerah; dan
sikap Bupati yang selalu menolak menghadiri sidang paripurna Dewan, meski dia
berada di Lembata. "Lima kasus itu yang menjadi fokus pemberhentian
Bupati," katanya.
Keputusan
paripurna DPPRD yakni memproses pemberhentian Bupati sesuai dengan mekanisme
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Setelah
memutuskan pemberhentian Bupati Lembata, DPRD akan mengirimkan keputusan itu ke
Mahkamah Agung (MA) dengan permohonan agar diperiksa dan diputuskan.
"Apakah benar Bupati telah melanggar peraturan perundang-undangan,"
katanya.
Adapun
Bupati Lembata Yanjte Sunur hingga berita ini diturunkan belum berhasil
dimintai konfirmasi Tempo.
Sumber: Tempo.co, 27 Februari 2014
Ket foto: Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur
Ket foto: Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!