Ketua Fraksi Hanura
DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) menjadi gubernur DKI Jakarta akan dilaksanakan 18 November 2014.
Walaupun tidak semua anggota Dewan mendukung pelantikan ini tetap akan
dilakukan.
"Perlu menjadi
catatan penting dari Fraksi NasDem, Hanura dan PKB. Kita ingin Ahok (Basuki)
segera dilantik sebagai gubernur pada tanggal 18 November 2014 mendatang,"
ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (31/10).
Dia menambahkan,
sebelum pelantikan dilakukan anggota Dewan akan mengadakan rapat pimpinan
dengan masing-masing fraksi di DPRD DKI Jakarta. Bestari mengimbau Ketua DPRD
DKI Prasetyo Edi Marsudi tegas tetap melaksanakan pelantikan meskipun ada
pimpinan Dewan yang tidak hadir.
"Kalau sekali dua
kali diundang tidak hadir, maka kami minta kepada Ketua DPRD tegas memutuskan
bahwa pelantikan Ahok harus dilaksanakan segera. Sidang Paripurna tidak perlu
kuorum saat pelantikan Ahok nanti sebagai gubernur," tegasnya.
Bestari
mengungkapkan, anggota Dewan cukup menggunakan surat keputusan Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) perihal pengangkatan Ahok sebagai gubernur. Bahkan, Perppu No
1 Tahun 2014 Pasal 203 menurutnya sudah cukup menguatkan posisi Ahok.
Isi Pasal 203 itu
ialah Wakil Gubernur yang dipilih melalui UU No 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah secara otomatis dilantik sebagai gubernur bila gubernur
terpilih berhalangan untuk tetap.
Sumber: Merdeka.com,
31 Oktober 2014
Ket foto: Gubernur
DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) bersama penulis (kanan) dan dua
mantan anggota DPR asal Papua: Ibu Irene Manibui serta Ibu Agustina Basikbasik di
ruang kerjanya, 22 Oktober 2014.
Foto: Dokumen
Pribadi

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!