Proses pemecatan
Honing Sanny dari anggota DPR RI periode 2014 -2019 dari Fraksi PDI Perjuangan
mewakili Nusa Tenggara Timu(NTT) dinilai tidak prosedural. Karena itu dia akan
menggugat perbuatan yang tidak prosedural dan sewenang-wenang itu.
Kepada wartawan di
sela-sela mengkuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDI Perjuangan NTT di Kupang,
08 November 2014 Honning akhirnya membeberkan perisitwa yang dialaminya dari
oknum-oknum tertentu di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang bermain untuk
memecatnya.
Honing menjelaskan,
sebulan sudah dia dilantik, bersamaan dengan momentum politik itu, berkembang
informasi telah terjadi pemecatan dirinya dari keanggotaan partai yang
dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan. Selain itu berkembang juga rumor yang mengatakan ia tidak jadi dilantik
sebagai Anggota DPR RI Periode 2014-2019 dan akan digantikan oleh Andreas Hugo
Pareira.
“Saya harus
memberikan beberapa informasi sekaligus klarifikasi terhadap beberapa informasi
sesat di atas,” kata Honing.
Menurutnya, sejak
tanggal 1 Oktober 2014, dia sudah dilantik dan sah menjadi anggota DPR RI
mewakili dapil NTT-1. Berkaitan dengan informasi bahwa dia tidak jadi dilantik
hanyalah informasi sesat yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu yang
sangat merugikan publik terutama masyarakat yang diwakilinya.
Dia menjelaskan,
sejak Tanggal 21 September 2014 statusnya sudah diberhentikan secara resmi dari
keanggotaan PDI-Perjuangan dengan alasan tidak mengindahkan/loyal/turut/mau
menerima usulan DPP PDI Perjuangan agar mundur dari DPR Terpilih dan digantikan
Saudara Andreas Hugo Pareira yang nota bene adalah salah satu Ketua DPP Partai.
“Adapun permintaan
agar saya mundur bermula dari pengaduan yang dilakukan oleh Andreas Hugo
Pareira bahwa saya melakukan penggelembungan/pemindahan suara partai di sepuluh
kecamatan di Dapil NTT meskipun sampai saat ini saya tidak tahu di TPS mana dan
siapa saksinya,”ujarnya.
Dia menuturkan,
semua saksi partai mulai dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten dan KPU Propinsi
tidak memberikan catatan atau nota protes seperti yang dituduhkan. Untuk
diketahui bahwa semua saksi adalah disiapkan oleh partai dan Saudara Andreas
Hugo Pareira jauh lebih berkuasa yang mengontrol kerja-kerja saksi. Sedangkan panwas, KPU tidak menemukan adanya
kecurangan sepertia yang ditujukan. Untuk itu bisa meminta konfirmasi dari KPU,
Bawaslu karena semua data ada di kedua lembaga resmi negara yang mengurusi soal
pemilu.
“Berkaitan dengan
permintaan mundur di atas sebelum dilakukan pemecatan, posisi politik saya,
dengan mundur berarti saya membenarkan apa yang dituduhkan oleh Saudara Andreas
Hugo Pareira bahwa saya melakukan kecurangan dalam Pemilu. Semua struktur
partai – Ranting, PAC, DPC dan DPD NTT- yang menugaskan saksi-saksi di TPS-TPS
ikut disalahkan dan harus bertanggung jawab seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Hal itu, paparnya,
cukup beralasan karena dia tidak menyiapkan saksi atas nama perseorangan namun
semua saksi disiapkan oleh partai. Saya percaya pada kinerja para saksi partai
yang telah menjalankan tugasnya secara maksimal dalam rangka menjaga suara
partai di setiap TPS.
“Saya tidak mau
mengecewakan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada saya dalam
pemilu yang lalu. Karena DPR adalah wakil rakyat dan itu berkaitan dengan
kepercayaan. Seandainya saja ada perbedaan perhitungan maka negara menyiapkan
mekanisme penyelesaian yakni di Mahkamah Konstitusi. Mengapa hal itu tidak
dilakukan oleh Saudara Andreas Hugo Pareira dan saya sangat siap kala itu untuk
menjadi Pihak Terkait,” katanya.
Realitas seperti
ini, tuturnya, tidak memberikan pelajaran yang baik bagi para calon politisi
juga terhadap kedua anak saya – Lando dan Teresanny- yang masih kecil-kecil.
Alangkah memalukan bila dikemudian hari mereka tahu bahwa ayah mereka pernah
melakukan kecurangan dalam pemilu. Sebagai anak mereka akan lebih bangga
memiliki ayah yang teguh mempertahankan hak politiknya meskipun akhirnya
dipecat oleh partainya sendiri.
Kata dia,
menanggapi pemecatan yang dilakukan oleh DPP Partai dan usulan untuk
menggantikan saya dari keanggotaan DPR RI maka saya akan melakukan upaya hukum
dengan melakukan gugatan kepada Andreas
Hugo Pareira sebagai tergugat pertama, DPP PDI Perjuangan sebagai tergugat
kedua dan KPU sebagai tergugat ketiga.
“Alasan saya
melakukan upaya hukum karena saya mensinyalir proses pemecatan dan upaya
pergantian saya sangat misterius yakni tanpa saya diminta melakukan klarifikasi
atas tuduhan tersebut. Dan pihak DPC PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan NTT
juga tidak pernah diminta konfirmasi atas tuduhan tersebut. bahkan sampai saat
ini surat keputusan pemecatan terhadap saya tidak pernah dikirimkan kepada
mereka sepuluh DPC dan DPD NTT,” urainya.
Menurut Honing, dia
berkeyakinan dengan bukti-bukti yang dimiliki
ada mekanisme internal yang dilewatkan dan Ibu Ketua Umum Megawati
Soekarnoputri tidak mendapatkan informasi yang berimbang tentang kasusnya.
Dia berharap
pengadilan menjadi tempat yang pas untuk membuka kembali kasus ini secara
terang benderang. Lebih dari itu peristiwa yang saya alami ini adalah pertama
kali dalam sejarah PDI Perjuangan.
“Saya
mendedikasikan jalan yang saya tempuh ini sebagai pendidikan politik agar siapa
pun tidak mudah memakai dan atas nama kekuasaan bisa melakukan apa saja.
Sekaligus untuk lebih mendewasakan partai ke depan dengan harapan semoga
sesudah kasus saya ini tidak boleh lagi ada yang akan mengalami nasib seperti
yang saya alami,” katanya.
Berkaitan dengan
statusnya, lanjutnya, biarlah proses pengadilan yang memutuskan. Meskipun
begitu dia berharap ada terobosan politik yang berujung pada peninjauan kembali
status pemecatan saya dari keanggotaan melalui forum Kongres Partai atas usulan
dari DPD NTT.
Berkaitan dengan
proses PAW, dalam UU MD3 yang mengatur tentang tatacara Pergantian Antar Waktu
(PAW) disebutkan selama proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan
hukum yang bersifat tetap maka proses PAW belum dapat dilakukan. Karena
berkaitan dengan hak maka saya akan melakukan upaya hukum maksimal yang
dilakukan yang disiapkan oleh negara.
Kepada seluruh
masyarakat dari Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo,
Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata dan Alor, samnungnya, perlu disampaikan
selama proses hukum ini berjalan, statusnya sebagai anggota DPR tetap namun ia
tidak menjadi bagian/anggota Fraksi PDI-Perjuangan.
“Akibat dari status
ini, saya tidak bisa masuk di salah satu Komisi. Dengan tidak masuk ke salah
satu Komisi maka saya juga tidak akan maksimal memperjuangan kepentingan
masyarakat di DPR dibandingkan dengan selama lima tahun yang lalu,” paparnya.
Dia menambahkan,
janji-janji yang mungkin pernah dia sampaikan selama musim kampanye baik dalam
pemilu legislatif maupun pemilu presiden tidak akan maksimal. Ini bukan
keinginannya, namun ini adalah jalan politik yang harus dilewati.
“Apapun keputusan
pengadilan nantinya, sebagai politisi saya akan tetap bangga karena saya tidak
menjadi pengecut/pecundang dalam politik. Kata Bung Karno, “Politik tidak
pernah mati. Yang ada hanya up and down”.
Saya berkeyakinan bahwa kebenaran tidak boleh kalah meskipun nyata
taruhannya. Kebenaran ada di dalam jiwa. Dan jiwa itu abadi,” tuturnya. (Bonne
Pukan)
Sumber: floresbangkit.com, 8 November 2014
Ket foto: Honing Sanny

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!