SIDANG gugatan kasus proyek
multi years 2014-2016 di Kabupaten Lembata yang mulai disidangkan di Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang sejak 12 Maret 2015 berakhir dengan pembacaaan
putusan pada Senin, 13 April 2015. Majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh
gugatan yang membuat Plt Kadis PU Lembata Silvester Wungubelen selaku tergugat
terkapar tak berdaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis
Hakim PTUN Kupang dengan Ketuanya H. Sularno didampingi dua hakim anggota Diana
Yustikasari dan Simon Seran, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan
penggugat untuk seluruhnya Wugubelen diperintahkannya untuk mencabut Surat bernomor
PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Pembatalan atau gagal lelang
empat paket proyek yang sudah diumumkan pemenangnya.
Selain memerintahkan Plt Kadis PU untuk
mencabut keputusannya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar tergugat
melanjutkan paket pekerjaan yang telah dimenangkan para penggugat dan menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 357.000.
Untuk diketahui, tahun 2014 lalu pemerintah
kabupaten Lembata meluncurkan lima paket proyek multi years di kabupaten
Lembata senilai Rp 50 miliar, masing-masing proyek pembangunan infrastruktur
jalan itu senilai Rp 10 miliar. Namun satu dari kelima paket proyek itu tidak
dilelang sehingga hanya tersisa empat paket proyek saja.
Empat paket proyek itu adalah jalur Hadakewa–Bobu–Lamalelang
di kecamatan Lebatukan yang dimenangkan oleh PT sinar Lembata dengan
direkturnya Paskalis Kolin. Paket proyek Balauring–Panama–Wairiang yang
dimenangkan PT wahyu Graha Persada, paket proyek Waijarang– Lamalera–Lebala
yang dimenangkan PT Gatra Nusantara Sejati dan paket proyek Waikomo–Uruor–Lebala
yang dimenangkan PT Palem Citra Indonesaia. Sedangkan satu paket yang gagal lelang
adalah paket Wato Golok–Bakan–Bau Raja Baulolo–Lebala.
Penasehat Hukum rekanan yang menggugat ke
PTUN Kupang, Achmad Bumi bersama Vian Burin yang dihubungi di Kupang, Selasa,
14 April 2015 mengaku sangat puas dengan keputusan yang sangat obyektif dari
Majelis Hakim tersebut.
“Pemerintah harus menerima dengan hati besar
untuk menindaklanjuti keputusan PTUN ini. Memang masih ada hak mereka untuk
melakukan upaya banding namun yang paling utama saat ini adalah proyek itu
dibuat untuk kepentingan rakyat. Rakyat sangat membutuhkan proyek jalan itu,”
kata Ahmad Bumi.
Vian Burin menimpali, tergugat yang kalah
dalam pengadilan PTUN Kupang memang masih mempunyai waktu 14 hari untuk
melakukan upaya banding. Namun setelah membaca pertimbangan hakim hingga amar
putusan, maka upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya
juga akan tetap kalah karena seluruh bukti yang dipegang penggugat sangat kuat.
“Kita hanya berharap, Bupati Lembata legowo
menerima keputusan ini dan memerintahkan Plt. Kadis PU Lembata saudara
Silvester Wunugbelen untuk mencabut suratnya terdahulu dan melanjutkan proses
proyek yang sudah sampai pada tahap penetapan pemenang,” kata Vian Burin. (bop)
Sumber: NTTsatu.com, 14 April 2014
Ket foto: Penasehat hukum penggugat Vian K Burin SH
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!