PENGADILAN Tinggi Tata Usaha
Negara (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung
Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa
kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal Bakrie.
Berdasarkan
putusan PTTUN yang diunggah di laman resmi PTTUN, majelis hakim yang diketuai
oleh Arif Nurdu'a, Jumat (10/7/2015), memutuskan menerima permohonan banding
Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat/pembanding dan kubu Agung Laksono selaku
tergugat intervensi/pembanding. Majelis hakim juga membatalkan putusan PTUN
Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding.
Majelis tinggi
juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan obyek
sengketa tentang surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan
Golkar.
Selain itu,
majelis hakim menghukum penggugat/terbanding membayar biaya perkara di kedua
tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.
Ditemui usai
acara buka bersama Kamar Dagang Indonesia di Jakarta Convention Center, Jumat
(10/7/2015) malam. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie,
tidak yakin bila pengajuan banding yang diajukan kubu Agung diterima PTTUN.
Sumber:
Kompas.com, 10 Juli 2015
Ket foto: Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol,
Agung Laksono bersama pengurus teras versi Munas Ancol.
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!