KETUA Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lembata,
Yakobus Liwa menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan baik lisan maupun
ntertulis ke BK DPRD Lembata terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Ketua
DPRD Lembata Ferdi Koda terhadap Bupati Lembata.
“Saya sebagai ketua
BK belum pernah menerima laporan dari Bupati terkait kasus dugaan penghinaan
itu. Kalau sudah ada pasti kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai
pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Dia mengatakan,
jika memang bupati sebagai pihak yang merasa dirugikan datang dan melaporkan
kasus ini kepada BK, tentu BK akan melakukan tugas sesuai proses dan prosedur
yang ada.
“Kalau Bupati
datang melaporkan Pak Ketua terkait kasus itu, pasti kami akan segera
menyikapinya. Tentu kami juga akan menanganinya sesuai aturan hukum yang
berlaku,” kata Liwa.
Menurut Liwa,
setiap anggota DPRD memiliki hak imunitas yang sudah diatur dengan sangat tegas
dalam UU MD3 dan Tata tertib dewan. Karena itu tidak seenaknya saja melaporkan
seorang anggota dewan terkait pernyataannya baik dalam rapat dawan maupun
ketika sedang menjalankan tugas-tugas kedewanan.
Sesuai apa yang
kami tahu, pernyataan ketua DPRD Lembata yang diduga telah menghina Bupati itu
diungkapkannya ketika sedang melakukan tugas pengawasan sebagai anggota dewan.
Karena itu dia dilindungi oleh aturan hukum yang berlaku.
“Karena itu, bupati
atau siapa saja yang merasa telah mendapatkan penghinaan oleh anggota dewan,
pertama harus melaporkan kepada BK DPRD untuk diproses, bukan dengan serta
merta melaporkan itu kepada lembaga penegak hukum sebagai tindakan pelanggaran
hukum dengan mengacu pada KUHP. Kita di DPRD juga ada aturan mainnya,” kata
Liwa. (iki)
Sumber: nttsatu.com, 22 Juli 2015
Ket foto: Ketua Badan Kehormatan
DPRD Lembata Yakobus Liwa
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!