Headlines News :
Home » » Laporan Bupati Lembata ke Polda Salah Alamat

Laporan Bupati Lembata ke Polda Salah Alamat

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, July 22, 2015 | 3:25 PM

PENYIDIK Polda NTT tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Lembata, Ferdinadus Koda terkait dugaan penghinaan yang dilaporkan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur ke Polda NTT. Laporan Bupati itu dinilai salah alamat karena kasus itu seharusnya dilaporkan ke Badan kehormatan DPRD Lembata.

“Kasus ini tidak bisa dilanjutkan oleh penyidik Polda NTT karena Ferdi Koda itu Ketua DPRD Lembata. Sebagai anggota dewan Ferdi dilindungi oleh UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Tata Tertib DPRD Lembata Nomor 1 tahun 2014. Karena itu dalam kasus yang dilaporkan Bupati itu, seharusnya bukan ke pihak Kepolisian tetapi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lembata. Jika BK memutuskan bahwa Ferdi bersalah, maka baru bisa dilanjutkan ke pihak penegak hukum seperti Polda NTT,” kata Petrus Bala Pattyona selaku penasehat hukum Ferdi Koda.

Petrus menjelaskan, dia mendampingi kliennya ke Polda NTT, Rabu, 22 Juli 2014 untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan Bupati Lembata. Ketika mereka tiba di Polda mereka langsung menghadap Briptu Markus Riwu yang dipercayakan Polda sebagai penyidik kasus itu.

“Kami dating bersama, dan penyidik hanya memberikan pertanyaan-pertanyaan awal seperti biasanya tentang nama, pekerjaan dan alamat. Ketika mulai memasuki pemeriksaan terkait laporan Bupati, Klien saya menolak menjawabnya karena dia dilindungi oleh UU dan tatib tersebut. Pak Ferdi bolang, saya tidak bisa menjawab pertanyaan penyidik karena saya sebagai anggota dewan dilindungi oleh UU MD3 dan Tatib DPRD Lembata,” kata Petrus.

Mendengar tanggapan Ferdi itu penyidik Markus Riwu kemudian tidak melanjutkan pemerisaan terhadap Ferdi. Ferdi langsung menyodorkan beberapa berkas terkait hak imunitas yang dilindungi oleh UU dan Tatib.

“Jadi pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan. Penyidik Markus kemudian mengatakan kalau setelah ini dia akan melakukan gelar perkara dengan jajaran pimpinannnya untuk memutuskan apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau dihentikan,” kata Petrus..

Kepada wartawan di Mapolda NTT, Petrus dan Ferdi mengatakan, mereka sudah memenuhi panggilan Penyidik Polri, namun kasus ini tiak bisa dilanjtukan karena bukan tempatnya.

“Bupati Lembata itu kan mantan anggota DPRD di Bekasi, seharusnya dia tahu bahwa kalau seorang anggota dewan dalam menjalankan tugasnya dan melakukan sebuah kesalahan, dia harus dilaporkan ke BK bukan ke penyidik umum. Kasus itu harus ditangani oleh BK, dan kalau BK memutuskan dia bersalah barulah dilanjutkan ke penyidik untuk ditangani dengan KUHP. Dalam hal ini saya katakan Bupati sudah salah alamat melaporkan klien saya,” tegas Petrus. (iki)
Sumber: nttsatu.com, 22 Juli 2015 
Ket foto: Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger