KOMISI Pemberantasan Korupsi
menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi
Susanti, sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan
Tata Usaha Negara Medan.
"KPK per hari ini menerbitkan surat perintah
penyidikan dengan menetapkan GPN dan ES sebagai tersangka," kata Wakil
Ketua KPK Indriyanto Seno Adji kepada Tempo melalui pesan pendek, Selasa, 28
Juli 2015.
Gatot dan Evi terseret sejak penyidik KPK mendalami
aktor penyuapan. Menurut seorang penyidik KPK, para tersangka dan terperiksa
telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan. "Semua ini
berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi dan
perolehan alat bukti lainnya," ujar dia.
Sebelum Gatot dan Evi, KPK telah lebih dulu
menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yaitu pengacara kondang Otto
Cornelis Kaligis alias OC Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yaghari
Bhastara; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama
Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, sekaligus seorang panitera PTUN Medan bernama
Syamsir Yusfan.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa
Gatot dan istrinya secara maraton. Pemeriksaan Gatot kemarin adalah penjadwalan
ulang. Pasangan suami-istri itu seharusnya diperiksa pada Jumat lalu, tetapi
mereka mangkir dengan alasan mau menghadiri acara keluarga.
Keterlibatan Gatot dan Evi sempat diungkap Haerudin
Masarro, paman sekaligus pengacara Gerry. "Gerry menyebut peran Evi begitu
dominan karena menjadi penghubung antara pihak Gatot dan OC Kaligis. Ini itunya
ia yang mengatur. Evi juga sering memberi uang ke OC Kaligis," ujar
Haerudin kepada Tempo, Ahad, 26 Juli 2015.
Pengacara Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution,
mengakui penyidik KPK bertanya ke Gatot soal pendanaan suap pada pemeriksaan
sebelumnya. Dia juga mengakui Evi sering memberi uang ke OC Kaligis. "Tapi
mereka tak terlibat kasus suap."
Sumber: Tempo.co, 28 Juli 2015
Ket foto: Gubernur
Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!