MENURUT Ketua Tim Audit Akademik
Kemenristek Dikti kasus ijazah palsu, Prof Supriadi Rustad, ada lebih dari 18
Perguruan Tinggi (PT) yang terindikasi melakukan pelanggaran ijazah palsu.
"Data kami di
Pusat Pangkalan Data Pendidikan (PDPT) sepertinya ada 18 lebih PT bermasalah
nanti setelah kasus ini tuntas kita akan lakukan lagi audit kepada PT yang
lain," ujarnya.
Kasus 18 PT tidak
hanya ijazah palsu, namun juga ijazah asli tetapi palsu (aspal), yaitu
ijazahnya asli dan resmi namun dalam proses pembelajaran dan perkuliahannya
minim.
Terkait kasus
Universitas Berkley yang dilaporkan Menristek Dikti M Nasir pada Kapolri,
Supriadi menyatakan telah menjadi wewenang Polri menindak dan memberi hukuman
pada PT tersebut.
Pelapor ijazah
palsu yang diketahui bernama NM mengaku membayar Rp 20 juta pada STIE Adhy
Niaga tanpa kuliah, cukup memberi foto dan mengikuti wisuda pada tahun 2010.
Dia mengaku
terpaksa membeli ijazah palsu S1 karena ingin mendapat pekerjaan. Kini ia
mengaku kapok dan bertobat serta mengembalikan ijazah palsunya ke Kemenristek
Dikti.
Menurutnya, ia
mengembalikan ijazah dan melapor karena himbauan Menristek Dikti agar korban
melaporkan.
Sumber: Kabar24.com, 13 Juni 2015
Ket foto ilustrasi: google.co.id
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!