GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama berkomentar keras tentang opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang
diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2014.
Padahal, menurut
dia, kesalahan-kesalahan yang ditemukan BPK itu sudah terjadi sejak zaman
pemerintahan Gubernur DKI Fauzi Bowo yang justru saat itu mendapat opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia pun meminta BPK
untuk memeriksa serta mengaudit seluruh laporan keuangan yang terdapat di
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta unit kerja perangkat daerah (UKPD)
DKI.
"Mulai
sekarang, periksa saja DKI sekencang mungkin, periksa saja. Kalau perlu, bikin
Ahok (Basuki) bisa sampai masuk penjara," kata Basuki, di Balai Kota,
Selasa (7/7/2015).
Meskipun demikian,
Basuki meminta BPK menetapkan standar yang sama dalam mengaudit laporan
keuangan di semua kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia. Selain itu,
Basuki juga akan melakukan audit.
"Ada kepala
daerah yang daerahnya dapat WTP, toh dia masuk penjara juga. Saya mau tahu ini,
biar kita semua terbuka dan selesaikan masalah di republik ini supaya beres.
Jangan BPK merasa kayak Tuhan Allah yang Mahakuasa saja di republik ini,"
kata Basuki lagi dengan nada suara meninggi.
Pemprov DKI
mendapat opini WDP terhadap laporan keuangan tahun 2014. BPK mendapatkan 70
temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 triliun.
Temuan itu terdiri
dari program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan
berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun.
Temuan lainnya
berupa kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja
administrasi sebanyak Rp 469 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.
BPK lantas
menyoroti beberapa temuan yang wajib menjadi perhatian Pemprov DKI. Temuan itu
adalah aset seluas 30,88 hektar di Mangga Dua dengan PT DP yang dianggap lemah
dan tidak memperhatikan faktor keamanan aset.
Selain itu, ada
pengadaan tanah RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang tidak melewati proses
pengadaan memadai. Indikasi kerugiannya sebesar Rp 191 miliar.
Pemprov DKI juga
mengalami kelebihan bayar biaya premi asuransi senilai Rp 3,7 miliar, juga
pengeluaran dana Bantuan Operasional Pendidikan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan senilai Rp 3,05 miliar.
Temuan lain yang
perlu diwaspadai Pemprov DKI adalah penyertaan modal dan aset kepada PT
Transportasi Jakarta yang tak sesuai ketentuan. Hal ini menyangkut tanah seluas
794.000 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi, dan tiga blok
apartemen yang belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal kepada BUMD.
Hal lain yang
menyebabkan DKI dapat opini WDP adalah anggapan bahwa Pemprov DKI kurang bisa
menjaga aset dan berakibat pada beralihnya aset ke pihak ketiga. Akibatnya, hal
itu berpotensi merugikan daerah senilai Rp 3,58 triliun.
Sumber: Kompas.com, 7
Juli 2015
Ket foto: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!