Headlines News :
Home » » DKPP Gelar Sidang Perdana Honing Lawan Bawaslu NTT

DKPP Gelar Sidang Perdana Honing Lawan Bawaslu NTT

Written By ansel-boto.blogspot.com on Tuesday, September 29, 2015 | 2:53 PM

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana kasus pengaduan yang dilakukan oleh Honing Sanny terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT.

Sidang ini digelar terkait surat tanggapan terhadap laporan DPD PDIP NTT yang menuduh Sdr Honing Sanny melakukan kecurangan.

Dalam sidang perdana yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof Dr Jimly Assidiqie di ruang sidang DKPP di Jakarta, Senin 28 September 2015 itu dihadiri lengkap oleh empat anggota DKPP lainnya.

Sidang dibuka dengan didahului perkenalan dari pengadu dan teradu. Pengadu diwakili oleh tiga pengacara yaitu Petrus Bala Pattyona SH MH, FX CIku Namang, dan Hendrikus Hali Atagoran SH. Honing Sanny juga ikut hadir dalam sidang ini.

Dari pihak teradu hadir Ketua Bawasu NTT Nelce RP Ringu STP selaku Teradu I dan Mikael Weka SH, MH selaku Teradu II. Dalam sidang ini, selaku Pimpinan Sidang, Prof Jimly memberikan kesempatan kepada Sdr Honing Sanny utk memberikan penjelasan tentang alasan melakukan  gugatan.

Siaran pers yang diterima NTTsatu.com dari tim pengacara Honing Sanny menyebutkan, dalam penjelasannya Honing mengatakan, surat tanggapan Bawaslu NTT No 210/Bawaslu-Prop/V/2014 tertanggal 2 Mei 2014 menjadi satu-satunya dasar bagi Andreas Hugo Pareira, caleg nomor urut satu yang juga salah satu Ketua DPP PDIP melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Honing Sanny dalam pemilu yang lalu kepada DPP PDIP.

Honing juga mengatakan, atas dasar surat Bawaslu NTT, DPP PDIP kemudian menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Honing Sanny dari keanggotaan PDIP setelah dirinya menolak bujukan untuk mundur dan memberikan kursi DPR RI kepada Andreas Hugo Pareira. Bahkan PDIP telah lebih dahulu menyurati Pimpinan DPR RI untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun proses itu belum bisa dilaksanakan karena Honing Sanny masih melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan atas pemecatan di PN Jakarta Selatan.

Honing melalui pengacaranya, Petrus Bala Pattyona dkk menjelaskan alasan menggugat di DKPP karena Ketua Bawaslu NTT dianggap melampaui kewenangannya (ultra petitum) dalam membalas surat kepada DPD PDIP NTT.

Dalam surat balasannya terdiri dari tiga point yaitu: menyatakan bahwa laporan tdk bisa ditindaklanjuti karena tidak ditemukan kecurangan. Namun pada poin kedua dan ketiga justru memberi kesan kesan Ketua Bawaslu NTT membenarkan laporan PDIP NTT karena merekomendasikan untuk menyelesaikan secara internal.

Padahal Bawaslu dalam lingkup kerjanya tidak bermitra dengan partai politik. Rekomendasi inilah yang menjadi dasar Honing Sanny dipecat dari partai.

Dalam sidang ini, Gasim M Nur, Anggota KPU NTT yang juga hadir sebagai pihak terkait menjelaskan di depan sidang bahwa tidak terjadi kecurangan seperti yang dilaporkan PDIP dan juga seperti direkomendasikan Bawaslu NTT.

Selaku penyelenggara pemilu KPU NTT dalam pleno di semua tingkatan semua saksi PDIP tidak pernah melayangkan protes atau memberikan catatan bahwa ada kecurangan yang dilakukan oleh Sdr. Honing Sanny.

Sementara Ketua Bawaslu NTT di hadapan sidang DKPP mengatakan, dirinya ketika membuat keputusan ini dalam keadaan kecapaian karena padatnya agenda kerja Bawaslu NTT waktu itu.

Terkait dengan tuduhan kecurangan yang dilakukan, Nelce juga mengakui bahwa tidak ada laporan yang diterima dari saksi-saksi. Bahkan dalam pleno di tingkat provinsi, saksi dari PDIP juga tidak memberikan protes.

Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, Jimly berkesimpulan bahwa karena surat yang dikeluarkan serta ditandatangani Ketua Bawaslu NTT maka saudara Honing Sanny menjadi korban dipecat dari PDIP.

Lebih lanjut Jimly menawarkan, apakah perlu sidang lagi. Kedua belah pihak merasa cukup namun masing-masing perlu kembali melengkapi dokumen sebagai bahan tambahan.

Sidang Majelis DKPP memberikan waktu paling lama satu minggu untuk itu dan setelah itu dalam beberapa hari akan kembali menggelar sidang untuk membacakan keputusan.

Terkait hasil sidang perdana ini, Honing Sanny menegaskan, dia menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan DKPP. “Secara prinsip saya mengapresiasi DKPP karena menyidangkan laporan saya ini. Ini pembelajaran yang baik bagi siapapun bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan sewenang-wenang. Saya sedang memperjuangkan ketidakadilan yang sedang menimpa saya agar ke depan tidak perlu ada lagi yang bernasib seperti saya,” jelas Honing. 

Sumber: nttsatu.com, 29 Septemer 2015
Ket foto: Ketua DKPP Prof Dr Jimly Assidiqie (tengah) bersama Saut Situmorang (kiri) dan Ida Budiati
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger