Headlines News :
Home » » Ini Alasan Penyidik Posisikan Nikita Mirzani Sebagai Korban

Ini Alasan Penyidik Posisikan Nikita Mirzani Sebagai Korban

Written By ansel-boto.blogspot.com on Sunday, December 13, 2015 | 9:48 PM

PERNYATAAN penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bahwa Nikita Mirzani merupakan korban tindak pidana perdagangan orang melalui praktik prostitusi, menuai kontroversi di masyarakat.

Beberapa pakar hukum pidana dan kriminolog berpendapat bahwa Nikita pada dasarnya tak  termasuk sebagai korban. Nikita seharusnya menjadi bagian dari tindak kejahatan itu sendiri.

Lantas, apa penjelasan penyidik atas pendapat itu? Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana menjelaskan, pada dasarnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya mengenal dua obyek, pelaku dan korban.

Obyek pelaku, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU TPPO adalah "setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah NKRI".

Adapun, obyek korban diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UU yang sama. Bunyinya, "korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang".

Dalam perkara ini, lanjut Umar, O yang diduga sebagai germo serta F, manajer Nikita, telah memenuhi unsur sebagai pelaku tindak pidana perdagangan manusia.

"Pelaku bertujuan mengeksploitasi korbannya, yakni Nikita. Dalam bagian penjelasan UU itu juga, salah satu jenis eksploitasi adalah pelacuran," ujar Umar kepada Kompas.com, Minggu (13/12/2015).

Tak berpengaruh

Sementara itu, di dalam undang-undang yang sama, perempuan yang dieksploitasi oleh pelaku diposisikan sebagai korban. Unsur-unsur itu tercantum pula di dalam UU TPPO seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Bunyi penggalan kutipan yang ada di pasal 1 ayat 2 UU TPPO yakni "...walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut...".

Tidak hanya di pasal itu saja, lanjut Umar, Pasal 2 dan Pasal 26 UU tersebut juga berisi penegasan bahwa walaupun tindak pidana perdagangan orang disetujui oleh korbannya, korban tetap tidak dapat dijerat pidana yang sama.

"Pasal 26 secara khusus ya, berbunyi, 'persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana orang' begitu," ujar Umar.

Contoh kasus

Umar pun mencontohkan salah satu perkara tindak pidana perdagangan orang lain, selain prostitusi, yakni pengiriman tenaga kerja ilegal.

"Misalnya, WNI dikirim ke luar negeri secara unprosedural. Kemudian di luar negeri, mereka tidak dibayar sesuai kontrak dan kerja mereka juga tidak sesuai kontrak. Lantas apa mereka dikategorikan sebagai orang yang memberikan kesempatan bagi para pelaku? Kan tidak," ujar Umar.

Umar enggan menanggapi soal wacana revisi UU TPPO demi dapat menjerat pekerja seks kelas atas.

Sebagai penyidik, Umar menegaskan bahwa dirinya menjalankan apa yang tercantum di dalam undang-undang.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB. Artis Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks diamankan dalam penggerebekan itu.

Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo dan F, manajer Nikita. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual NM. Adapun NM dianggap sebagai korban.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 
Sumber: Kompas.com, 13 Desember 2015 
Ket foto: Nikita Mirzani
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger