Headlines News :
Home » » Ombudsman Surati Kapolda NTT Terkait Pembunuhan Lorens Wadu

Ombudsman Surati Kapolda NTT Terkait Pembunuhan Lorens Wadu

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, April 27, 2016 | 1:08 PM

OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyurati Kapolda NTT setelah menerima laporan Forum Penyelamat Lewotana Lembata (FP2L) soal pengermbangan penyidikan tindak pidana pembunuhan Almarhum Lorens Wadu, mantan Kadis Perhubungan Lembata.

Demikian penjelasan Kepala Ombudsman Wilayah NTT, Darius Beda Daton, SH melalui asistennya Ola Mangu Kanisius, SH, MH, ketika ditemui aksiterkini.com di kantor Ombudsman NTT, Jl. Veteran No. 4A, Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang, Selasa (26/5/2016). Dikatakan, surat yang dikirim ke Kapolda dengan nomor: 0030/SRT/0090.2016/Kpg-04/II/2016.

“Kita sudah menyurati Kapolda NTT untuk melakukan pengembangan penyidikan tindak pidana pembunuhan dengan korban atas nama Almarum Lorens Wadu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata, berdasarkan pengaduan dari FP2L per tanggal 15 Februari 2016, dan juga Alm. Rm. Frans Amanue, PR  yang mewakili rohaniwan-rohaniwati di Lewoleba,” jelas Ola Mangu.

Dia menjelaskan bahwa ada tiga inti pelaporan yang dilakukan FP2L dan biarawan-biarawati di Lewoleba. Yakni, (1) Kasus pembunuhan berencana Almarhum Lorens Wadu dapat dikembangkan penyidikannya karena banyak kejanggalan dan rekayasa yang diduga telah dilakukan Penyidik Polres Lembata. (2) Fakta persidangan yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lembata dengan terdakwa Marsel Welan dkk, yang menerangkan adanya dugaan keterlibatan beberapa orang dalam kasus pembunuhan berencana. (3) Telah menyampaikan pengaduan yang dimaksud kepada Direskrim Umum Polda NTT Kombes Yudi Sinlaeloe, meminta pihak Polda NTT untuk menurunkan Tim Penyidik dalam rangka pengembangan penyidikan kasus pembunuhan berencana almarhum Lorens Wadu.

Mencermati laporan tersebut, Ola Mangu menjelaskan bahwa Ombudsman selaku lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaran pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara di pusat dan daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dan sebagai kepedulian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah menyurati Kepala Kepolisian Daerah NTT untuk mengembangkan penyidikan tindak pidana pembunuhan Lorens Wadu.

“Ya… sebagai lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaran pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, maka kita telah menyurati Kapolda NTT pada tanggal 29 Februari 2016,” tandasnya.

Dia menjelaskan bahwa Ombudsman Perwakilan NTT terus mengawal semua tuntutan yang disampaikan oleh FP2L termasuk pengambilalihan penyidikan oleh Kapolda. (yossi kares)
Sumber: aksiterkini.com, 26 April 2016 
Ket foto: Alm Lorens Wadu
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger