PENASEHAT hukum
Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FP2L), Petrus Bala Pattyona menegaskan, sebelum
Polda mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus
dugaan ijazah palsu Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur, Polda harus terlebih
dahulu melakukan gelar perkara secara transparan.
“Dalam
praktek, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan
mengarah ke SP3, tetapi penyidik harus melakukan gelar perkara secara
transparan dengan menghadirkan semua pihak, pelopor, terlapor, para ahli, saksi-saksi
baik yang menguntungkan atau memberatkankan, agar semua alat bukti dinilai
secara objektif sesuai KUHP,” tulis Petrus melalui email-nya ke redaksi NTTsatu.com di Kupang, Kamis, 7 Juli 2016.
Menurut pengacara
asal Boto, Lembata ini, hal yang terpenting adalah mendengarkan keterangan
pihak Dikti. Misalnya, mengapa saat memberikan surat keterangan kepada FP2L,
Dikti menyatakan ijazah tak diakui negara lalu, namun mengapa tiba-tiba
belakangan ini Dikti berubah dan menyatakan kalau Eliazer Yentji Sunur
teradaftar.
Hal lainnya,
lanjut Petrus, pihak Unika Widya Mandira Kupang juga pernah memberi keterangan
bahwa tidak pernah ada surat pindah, lalu pihak lain kemudian menerangkan ada
surat pindah dari Unika Kupang, sehingga nilai bisa dikonversi. Tetapi kalau
dilihat dari data sebagai mahasiswa Universitas Krisnadwipayana, sepertinya mahasiswa yang masuk reguler dari
semester 1.
“Jadi
perdebatan masih panjang dan pasti tiada akhir, apalagi format SP2HP tidak
seperti biasanya. Jangan-jangan SP2HP itu buatan ilegal yang disampaikan ke
FP2L bertepatan dengan sidang DPRD Lembata untuk mengacaukan. Bagi saya, apapun
yang direkayasa, orang tak paham hukum pasti terheran-heran dan ke depan akan
tetap kontroversi sosok pemilik ijazah,” tulisnya.
Dia juga
menegaskan, apapun ceritanya menyangkut kredibilitas, karena berapa malu
menggunakan gelar yang ilegal lalu olok-olokan masyarakat terus bermunculan.
Ibaratnya orang kampung yang duduk-duduk lalu dikasih gelar. Tetapi biarlah
masyarakat menilai pro-kontra ini.
Sebelumnya
diberitakan, kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur
tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Karena itu Polda NTT telah
menebitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
SP2HP itu
diterbitkan Polda NTT tanggal 27 Juni 2016, nomor: B/146/VI/2016/Direskrimum
yang ditandatangani Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Yudi A.
B Sinlaeloe, S.IK.
Dalam SP2HP
itu dijelaskan, bahwa Polda sudah melakukan gelar perkara, dan kasus dugaan
ijazah palsu tidak memenuhi unsur pasal 263 ayat (1) dan (2), dan tidak dapat
ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Sumber: nttsatu.com, 7 Juli 2016
Ket foto: Petrus
Bala Pattyona
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!