PIMPINAN Pusat Perhimpunan
Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melaporkan Imam Besar FPI Habib
Rizieq ke Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dilaporkan karena ceramahnya dalam
video yang beredar di media sosial dianggap menistakan agama Kristen.
"Kami
melaporkan Habib Rizieq, Fauzi Ahmad, dan Saya Reza terkait penistaan
agama," kata Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako kepada wartawan di
Gedung Palayanan Satu Atap, Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin
(26/12/2016).
Laporan
polisi PP PMKRI itu bernomor TBL/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus. Pada laporan
itu, PP PMKRI melaporkan Habib Rizieq, akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby,
dan akun Twitter @SayaReya.
Ketiga
orang tersebut dilaporkan karena penistaan agama melalui media elektronik
dengan Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Barang
bukti yang dilampirkan adalah softcopy video.
Video
tersebut diambil dari ceramah Rizieq di Pondok Kelapa pada Minggu (25/12/2016).
Dalam video yang berdurasi 21 detik itu, Rizieq tampak tengah berbicara di
depan massa. Dia membahas mengenai ucapan selamat Natal.
"Pada
ceramah beliau di Pondok Kelapa pada tanggal 25 kemarin yang menyatakan bahwa
'Kalau tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?' dan di situ kita temukan
banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq
tersebut. Jujur sebagai Ketua Umum PP-PMKRI, kami merasa terhina, merasa
tersakiti dengan ucapan yang disampaikan oleh Saudara Habib Rizieq Shihab
ini," ujar Angelo.
PP PMKRI
datang sekitar pukul 12.00 WIB. Memakai atribut organisasi, mereka langsung
masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Mereka keluar pukul
15.50 WIB.
Mereka
meminta proses penanganan kasus ini dilakukan secara cepat. Angelo mengatakan
pihak PMKRI akan membentuk kuasa hukum dari alumnus PMKRI.
"Semua
alumni PMKRI akan kita kumpulkan untuk jadi lawyer. Sampai saat ini ada
25," kata Angelo.
Habib
Rizieq belum berkomentar mengenai pelaporan ini. Ketua FPI DKI Novel Bamukmin
mengatakan apa yang disampaikan Rizieq tersebut bukanlah suatu pernyataan yang
menistakan agama.
"Jauh
itu dari penistaan agama. Apa yang disampaikan Habib Rizieq itu memiliki
landasan fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981 bahwa mengucapkan selamat
Natal itu haram hukumnya," ujar Novel.
Sumber: detik.com, 26 Desember 2016
Ket foto: Ketua Umum PP PMKRI Angelo
Wake Kako
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!