PIMPINAN Pusat
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melaporkan Imam
Besar FPI Habib Rizieq ke Polda Metro dengan tuduhan menistakan agama. FPI
memastikan Rizieq tidak melakukan penistaan agama.
"Saya
sudah dengar soal pelaporan itu. Itu tidak menistakan agama. Jauh dari
menistakan agama. Apa yang disampaikan Habib Rizieq tersebut ada
landasannya," ujar Ketua FPI DKI Novel Bamukmin ketika dikonfirmasi, Senin
(26/12/2016).
Landasan
tersebut, kata Novel, adalah Fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981.
Selain itu, ada Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2005 yang menjadi landasan.
"Fatwa
MUI 1981 itu menyebutkan memang haram untuk mengucapkan selamat hari
Natal," ujar Novel.
Menurut
Novel, Rizieq merupakan sosok panutan untuk umat Islam maupun umat agama lain.
Rizieq, kata Novel, rutin melakukan dialog lintas agama.
"Kami
melihat ini adalah pengalihan isu. Murahan. Karena pada prinsipnya, kami jauh
dari unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Kami sangat hafal dan
paham, nggak mungkin Habib Rizieq melakukan penistaan agama," kata Novel.
"Beliau
selalu melakukan dialog lintas agama. Mendapatkan gelar Man of the Year 2016
dari tokoh Tionghoa. Laporan ini mengada-ada. Untuk itu, kami GNPF MUI akan
melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik," sambung Novel.
Selain
merupakan Imam Besar FPI, Rizieq diketahui merupakan Ketua Dewan Pembina GNPF
MUI. Novel belum bisa berbicara banyak mengenai pelaporan tersebut. Pematangan
pelaporan tersebut akan dilakukan malam ini. "Akan kami rapatkan malam
ini," ujar Novel.
Sumber: detik.com, 26 Desember 2016
Ket foto: Imam Besar
FPI Habib Rizieq
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!