PENYIDIK Bareskrim Polri menahan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr
Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung setelah diperiksa sebagai tersangka.
Alfian diduga melakukan fitnah dan pencemaran
nama baik dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia dalam ceramahnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas
Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Alfian ditahan sejak Selasa
(30/5/2017). "Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini," ujar
Martinus, saat dikonfirmasi.
Alfian dilaporkan oleh seorang warga
Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan
materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin,
Surabaya.
Martinus mengatakan, penahanan Alfian
merupakan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. "Penahanan sudah
sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Martinus.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen
Ari Dono Sukmanto menyebut penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk
menahan Alfian. Menurut Ari, tuduhan Alfian harus dibuktikan secara hukum.
Alfian sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Staf
Kepresidenan Teten Masduki karena menyebut Teten adalah kader PKI.
Ia juga mengatakan bahwa gedung Kantor Staf
Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering
dijadikan tempat rapat PKI oleh Teten dan kawan-kawannya.
Alfian mengaku punya bukti atas tuduhannya
tersebut. Ia siap membuktikannya di depan penyidik.
"Siap bisa. PKI bangkit itu the real is
come back," ujar Alfian saat ditemui di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih,
Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Selain itu, Alfian juga dilaporkan ke Polda
Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo
adalah PKI.
Dalam akun Twitternya, Alfian menulis bahwa
sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
Alfian juga sempat menyebut Anggota Dewan
Pers Nezar Patria sebagai kader PKI. Nezar langsung melayangkan somasi.
Setelah menerima surat teguran tersebut,
Alfian mengaku salah dan keliru dengan menyebut Nezar sebagai kader PKI saat
berceramah di beberapa komunitas pengajian.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan,
Pancasila merupakan satu-satunya ideologi di Indonesia.
Oleh sebab itu, jika ada organisasi
masyarakat yang ingin keluar atau mengganggu ideologi Pancasila serta pilar
negara yang lain, yakni UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dianggap
bertentangan dengan hal yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia.
Jokowi pun memastikan, negara tidak akan diam
dalam menghadapi gerakan-gerakan yang merongrong tersebut. "Kalau ada
ormas yang seperti itu, ya kita gebuk," kata Jokowi.
Tidak hanya yang anti-Pancasila, bahkan
negara juga akan 'menggebuk' ormas yang berhaluan komunis.
Hal itu diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor 25
Tahun 1966 yang menyatakan bahwa Partai Komunis Indonesia adalah organisasi
terlarang.
"Ya kita gebuk, kita tendang, sudah
jelas itu. Jangan ditanyakan lagi. Jangan ditanyakan lagi. Payung hukumnya
jelas, TAP MPRS," ujar Jokowi.
Sumber: Kompas.com, 30 Mei 2017
Ket foto: Alfian
Tanjung
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!