JURU
bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan
polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Ketua Umum Front
Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Surat tersebut nantinya dikirimkan ke
kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Penyidik akan
ke rumah yang bersangkutan dulu. Kemudian ke Imigrasi untuk mencari informasi
keberadaan tersangka itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 30 Mei
2017.
Menurut Argo, surat
penangkapan itu menjadi bagian dari prosedur yang harus dilakukan sebelum
mengeluarkan red notice ke Interpol. "Jadi ini dasar kami untuk
mengeluarkan daftar pencarian orang, tahapan-tahapan ini harus dilalui oleh
penyidik,” katanya.
Argo mengatakan
polisi juga sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan
mengirimnya ke jaksa penuntut umum. Surat perintah ini adalah SPDP untuk Rizieq
dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Polisi menetapkan
Rizieq sebagai tersangka pada Senin lalu dalam kasus dugaan pornografi. Dugaan
itu didasari percakapan mesum yang menjadi viral di dunia maya. Percakapan itu
diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein. Firza sudah lebih dulu ditetapkan
sebagai tersangka.
Dalam kasus itu,
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32
dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sumber: Tempo.co,
30 Mei 2017
Ket foto: Rizieq Shihab
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!