Headlines News :
Home » » Polisi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan untuk Rizieq

Polisi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan untuk Rizieq

Written By ansel-boto.blogspot.com on Tuesday, May 30, 2017 | 6:55 PM

JURU bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Surat tersebut nantinya dikirimkan ke kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Penyidik akan ke rumah yang bersangkutan dulu. Kemudian ke Imigrasi untuk mencari informasi keberadaan tersangka itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 30 Mei 2017.

Menurut Argo, surat penangkapan itu menjadi bagian dari prosedur yang harus dilakukan sebelum mengeluarkan red notice ke Interpol. "Jadi ini dasar kami untuk mengeluarkan daftar pencarian orang, tahapan-tahapan ini harus dilalui oleh penyidik,” katanya.

Argo mengatakan polisi juga sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan mengirimnya ke jaksa penuntut umum. Surat perintah ini adalah SPDP untuk Rizieq dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Senin lalu dalam kasus dugaan pornografi. Dugaan itu didasari percakapan mesum yang menjadi viral di dunia maya. Percakapan itu diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein. Firza sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 
Sumber: Tempo.co, 30 Mei 2017 
Ket foto: Rizieq Shihab
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger