Headlines News :
Home » » Jadi Tersangka Pornografi, Firza Tetap Mengelak Tuduhan

Jadi Tersangka Pornografi, Firza Tetap Mengelak Tuduhan

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, May 17, 2017 | 12:29 PM

Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam percakapan berkonten pornografi yang menyebar di dunia maya. Penetapan itu dilakukan setelah polisi mengantongi bukti yang menguatkan sangkaan itu. 

“Namun yang bersangkutan (Firza) masih mengelak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2017.

Menurut Argo, bantahan Firza tidak mempengaruhi sikap penyidik untuk melanjutkan kasus ini. "Yang terpenting kami telah mendapat kan saksi-saksi, barang bukti, dan keterangan dari saksi ahli," kata dia.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman atas pelanggaran itu di atas 5 tahun. Polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa Firza sebelum menerbitkan surat penahanan.

Selain Firza, kasus ini diduga juga melibatkan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Kasus ini berkembang dari percakapan mesum yang viral di dunia maya. Dalam percakapan itu terdapat pula gambar perempuan tanpa busana. Diduga perempuan itu adalah Firza.
 
Sampai hari ini polisi belum memeriksa Rizieq. Dua surat panggilan yang dilayangkan kepada pemimpin FPI itu belum mendapat tanggapan. Polisi berencana memanggil paksa Rizieq yang saat ini disebut berada di luar negeri. 
Sumber: Tempo.co, 17 Mei 2017 
Ket foto: Firza Husein
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger