Headlines News :
Home » » Pasal Penodaan Agama Indonesia Dibahas di Dewan HAM PBB

Pasal Penodaan Agama Indonesia Dibahas di Dewan HAM PBB

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, May 19, 2017 | 10:51 PM

WAKIL Tetap RI untuk Dewan HAM PBB di Jenewa, Hasan Kleib, mengatakan pemerintah Indonesia mendapatkan rekomendasi untuk menghapus pasal penodaan agama. Rekomendasi ini, kata dia, salah satu dari 225 rekomendasi yang diberikan kelompok kerja Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB.

"Ada permintaan supaya menghapus intoleransi agama dan menghapus undang-undang seperti penodaan agama. Ada satu negara dan ini direkomendasikan," kata Hasan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.

Dalam kelompok kerja UPR, Hasan menjelaskan, Indonesia membawa laporan setebal 20 halaman untuk melaporkan perkembangan HAM. Namun, ia menjelaskan, "Ada shadow report atau laporan bayangan dari NGO kita dan UN Agency." Laporan tersebut, kata dia, berisi persoalan HAM yang salah satunya menyoroti kebebasan beragama. "Jadi memberikan rekomendasi di sini."

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menjadi Ketua Delegasi dalam Pembahasan Laporan HAM Indonesia untuk kelompok kerja UPR. Mekanisme UPR ini adalah forum kaji ulang di antara 193 anggota PBB. Sebanyak 103 negara ikut UPR pada 3-5 Mei 2017.

Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menyebutkan beberapa rekomendasi yang dibawa ke Indonesia, seperti rekomendasi penghapusan hukuman mati, penghapusan pasal penodaan agama, dan orientasi seksual. Mualimin mengatakan bakal membahasnya dengan sejumlah pihak. "Minggu depan kami panggil expert dan akan undang lembaga terkait," ujarnya.

Delegasi Indonesia menerima 150 rekomendasi secara langsung. Namun sebanyak 75 rekomendasi masih akan dibahas pemerintah lantaran masih menjadi hukum positif di Indonesia dan harus melibatkan legislatif. "Sebanyak 75 rekomendasi kami bawa pulang untuk membahas mana yang kami bisa terima," tutur Mualimin. 
Sumber: Tempo.co, 19 Mei 2017 
Ket foto: Hasan Kleib
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger