SEJUMLAH aktivis jurnalis mengecam
tindakan MNC Group yang memecat puluhan karyawan Koran Sindo dari berbagai biro
di daerah. “Kami mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung
menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Group tersebut,” tulis
Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Sasmito melalui siaran pers
pada Kamis, 29 Juni 2017.
Sasmito mendapat
informasi bahwa sejumlah kantor biro Koran Sindo di daerah ditutup. Penutupan
itu terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Medan,
Palembang, Manado, dan Makassar. Akibatnya, puluhan karyawan termasuk wartawan
yang sebelumnya bekerja di biro itu dipecat sepihak.
Pemecatan itu
dilakukan PT Media Nusantara Informasi (MNI). Perusahaan anak group milik Hary
Tanoesoedibjo itu juga memutasi karyawan dari Koran Sindo ke unit bisnis lain
milik MNC Group. “Menurut informasi, ada sekitar 60-an buruh media yang bekerja
di masing-masing biro Koran Sindo itu,” kata dia.
Federasi Serikat
Pekerja Media Independen bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH
Pers mendesak agar PT MNI melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan
dengan para pekerja. “Karena kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja
media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan
yang berlaku,” tutur Pengacara publik LBH Pers, Gading Yonggar.
Jika pemutusan
hubungan kerja adalah jalan terakhir, menurut mereka, PT MNI wajib membayarkan
hak pesangon pekerja seperti yang tercantum dalam Pasal 156 Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus
memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus berdasarkan
dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Aliansi wartawan
juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja turun langsung menangani kasus PHK
massal sepihak yang dilakukan MNC Group tersebut. Kemenaker selaku perwakilan
pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar
adalah perusahaan media.
Mereka juga
mendesak Dewan Pers untuk turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi
dengan Kementerian Tenaga Kerja terkait pemenuhan hak-hak karyawan. “Kami
mengimbau para pekerja/junalis yang terkena dampak tersebut untuk mengorganisir
diri untuk berjuang bersama sehingga tidak mudah dipecah belah oleh oknum-oknum
yang sengaja menginginkan PHK ini terjadi.”
Sumber: Tempo.co, 29 Juni 2017
Ket
foto: Logo MNC Group. jobsmnc.co.id
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!